Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

KEPRI

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Batam yang Melibatkan Oknum ASN

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal

JAKARTA (HK) – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, mengapresiasi Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Tidak hanya masyarakat sipil yang terlibat dalam tindak pidana TPPO, Oknum ASN pemerintahan BP Batam juga terlibat dalam melancarkan tindak pidana tersebut.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Kepri dan jajarannya, atas keberhasilan mereka mengungkap kasus TPPO yang melibatkan oknum pegawai BP Batam,” kata rizki Faisal, kemaren.

Diterangkannya, langkah ini menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat, sekaligus menjaga integritas institusi.

“Karenanya, saya juga menghargai upaya kepolisian yang telah bekerja secara profesional untuk membongkar jaringan ini,” ungkap Rizki Faisal, di sela Rapat Kerja dan Pendalaman Calon Kadewas KPK di Senayan, Rabu (20/11/2024).

Legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini, juga menyarankan, terkait pengawasan seraya memberikan applause untuk Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dan anggotanya.

“Ke depan, saya berharap pengawasan terhadap aparat pemerintah dan pegawai institusi strategis seperti BP Batam dapat ditingkatkan. Penting untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang,” bebernya.

Rizki juga mengimbau, untuk semua pihak untuk memperkuat koordinasi antara lembaga, termasuk dengan DPR, guna mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam pencegahan TPPO. “Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO harus terus digalakkan agar masyarakat dapat lebih waspada,” kata Rizki.

Untuk diketahui, tersangka PNS di BP Batam berinisial RS alias R ditangkap pada 31 Oktober 2024 setelah diketahui meloloskan calon PMI non-prosedural dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan tersangka RS bekerja sebagai pegawai BP Batam yang bertugas di pelabuhan.

Menurut dia, pelaku MI dan RS memiliki keterkaitan erat. Di mana pelaku MI bertugas merekrut orang-orang yang akan bekerja ke luar negeri. Nanti akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan RS untuk meloloskan calon PMI itu bisa lolos masuk ke kapal.

“Jadi, oknum pegawai BP Batam ini memiliki wewenang atau berkuasa untuk melancarkan keluar masuknya orang di pelabuhan Ferry international. Dengan kenalnya semua petugas di pelabuhan, oknum tersebut bisa loloskan calon PMI tanpa ada kendala,” kata Dony. (r/eza)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

APBD Provinsi Kepri 2025 Ditetapkan Senilai Rp3,918 Triliun

2 Desember 2024 - 10:19 WIB

Trending di KEPRI