BATAM (HK) – Komisi I DPRD Kota Batam akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa antara perusahaan swasta di pemukiman RW 09 Teluk Bakau, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Komisi I segera rapat internal untuk mengambil keputusan. Dan kami akan panggil pihak terkait untuk RDP,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, Senin(9/12/2024).
“Apabila tidak datang atau tidak respons kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk ambil langkah hukum karena video yang beredar sudah menyerupai lembaga,” tegas Jelvin.
Video berdurasi 2 menit 9 detik yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria paruh baya berbaju batik mengancam akan “menyikat” anggota DPRD Batam. Video tersebut diambil beberapa waktu lalu di kawasan Teluk Bakau. Pria dalam video itu terdengar menantang DPRD.
“Dewan mana yang berani ngomong begitu, saya sikat dia nanti,” ujar pria dalam video itu.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan perusahaan memiliki kejanggalan administratif.
“Perusahaan yang beroperasi adalah PT Citra Buana Perkasa, tapi lahan tersebut dialokasikan untuk PT Citra Tri Tunas. Meski mereka satu grup, status legalnya berbeda,” jelas Fadhli. (ar/red)