JAKARTA (HK) – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI, khususnya Angkatan Darat, dan keluarga korban atas tindakannya membuang jasad Handi Saputra serta Salsabila ke sungai.

Awalnya, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal bertanya kepada Priyanto apakah ada hal yang ingin disampaikan oleh prajurit TNI AD tersebut. Priyanto meminta izin mengambil kesempatan itu untuk meminta maaf.

Priyanto mengungkapkan, ia belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban. Karena itu, Priyanto mengatakan, ia mencoba menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya melalui persidangan kali ini.

“Saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban,” kata Priyanto saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).

Penasihat hukum Kolonel Infanteri Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu, meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman bagi kliennya. Sebab selama berdinas di TNI Angkatan Darat, Priyanto sudah mendapatkan berbagai tanda jasa.

“Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satya Lencana Seroja,” kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, Priyanto pernah bertugas dalam operasi militer di Timor-Timur. “Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI, melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur,” ujarnya.

Aleksander melanjutkan, kliennya itu sejak awal masa persidangan telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan yang berada dalam kewenangan majelis hakim. Priyanto juga sangat sopan dan mengindahkan tata krama militer selama persidangan.

Sumber : Republika.co.id

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version