Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

KKP Tangkap Tiga Kapal Penjarah Harta Karun di Perairan Kepri

badge-check


					Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin menunjukan barang muatan kapal tenggelam yang berhasil disita dari tiga unit KII, Rabu (8/11/2023). Perbesar

Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin menunjukan barang muatan kapal tenggelam yang berhasil disita dari tiga unit KII, Rabu (8/11/2023).

BINTAN (HK) — Sebanyak tiga kapal nelayan yang ditangkap karena diduga mengangkat barang muatan kapal tenggelam secara ilegal di Perairan Pulau Pengikik dan Perairan Pulau Tambelan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa (7/11/2023).

“Tiga kapal ini berasal dari Tanjungpinang, Kepri, dengan total ABK (anak buah kapal) sejumlah 44 warga negara Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, kemarin.

KKP mengamankan tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) berupa harta karun benda-benda kuno diduga berasal dari zaman Dinasti Song Tiongkok di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah.

Adin Nurawaluddin mengatakan ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa 11 Juli lalu.

Dia menerangkan, pada saat itu pihaknya menghentikan, memeriksa dan menahan tiga unit kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM CC (16 GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang Kepri dengan total anak buah kapal sebanyak 44 orang Warga Negara Indonesia.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut,” sebut Adin.

Adin menyatakan sesuai pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha.

Ia menjelaskan, dalam pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Muatan Kapal Tenggelam disebutkan bahwa pengelolaannya dilakukan salah satunya melalui pengangkatan.

Dia menerangkan, pengangkatan barang muatan kapal tenggelam dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, lanjut Adi, jenis barang muatan kapal tenggelam yang diangkat secara ilegal dari perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan barang muatan kapal tenggelam dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

“Diperkirakan barang muatan kapal ini pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi,” ungkap Adin.

Dia menegaskan, pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas pengangkatan barang muatan kapal tenggelam yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status pengangkatan barang muatan kapal tenggelam.

“Kajian ini dilakukan untuk memastikan apakah termasuk objek diduga cagar budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam,” tutur Adin.

Dia menerangkan, sebagaimana diketahui, barang muatan kapal tenggelam merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik barang muatan kapal tenggelam di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi,” pungkasnya. (r/eza)

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara

4 Januari 2025 - 14:57 WIB

Upacara Sertijab Kapolsek Bintan Utara yang dijabat oleh Kompol Nurman, menggantikan AKP Monang Parlagutan Silalahi dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (04/01/2025).
Trending di BINTAN