BATAM (HK) – Pangkalan PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Batam, berhasil menggagalkan aksi dan tindak penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), sebesar Rp13.2 miliar ke luar negeri. Tepatnya ke Singapura dari Perairan Pulau Bulan, Rabu (9/10/2024) malam.
Penyeludupan secara ilegal tersebut dilakukan dengan menempatkan Benih Bening Lobster tersebut, dalam 49 box sterofoam dengan berjumlah 88.200 ekor, di perairan Kota Batam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau menggunakan kapal cepat.
“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat,” katanya saat konferensi pers di pangkalan PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024), bersama awak media.
Dikatakannya, dalam penangkapan ini, sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri.
Sedangkan barang bukti (BB), imbuhnya, berhasil diamankan. “Dan apabila batang tangkapan ini diuangkan, maka benih lobster ini mencapai Rp13,2 miliar,” papar Ipunk.
Dalam penindakan tersebut pelaku berhasil melarikan diri sementara barang bukti lainnya serta dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya.
“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL).
Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724), untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. (dam)