TANJUNGPINANG (HK) – Mantan Ketua KONI atau Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna, Wan Sofian alias Wan Sopian Bon Wan Mukhtar (62), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna selama 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/3/2024).
JPU Maiman Limbong, SH dari Kejari Natuna dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Wan Sofian telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013, sebesar Rp1.777.500.000,-
Di samping tuntutan hukuman pokok tersebut, JPU Maiman Limbong, SH dalam tuntutannya juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Wan Sofian sebesar Rp.200 juta, namun apabila tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Selain itu, Terdakwa Wan Sofian juga dibebankan untuk membayar uang pengganti uang kerugian negara sebesar Rp1.777.500.000.
Namun apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut setelah 1 bulan putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka seluruh harta kekayaannya dapat disita oleh Penuntut Umum dan lelang.
“Dalam hal lelang, bila harta kekayaannya terdakwa tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,”ujar JPU Maiman Limbong, SH.
JPU juga menyatakan, terdakwa Wan Sofian telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primer melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim yang mengadili dan memimpin sidang perkara tersebut, Ricky Ferdinan SH MH didampingi dua hakim anggotanya, membaringkan kesempatan kepada Terdakwa Wan Sofian maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.
Diketahui, Terdakwa Wan Sofian selaku Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2011-2013 dengan total Rp 1,7 miliar lebih.
Terdakwa Wan Sofian diketahui mendapatkan hibah dari Pemkab Natuna untuk pemberdayaan masyarakat selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2011.
Pada Tahun 2011 terdakwa mendapatkan Rp 400 juta APBD murni. Tahun 2011 di APBD perubahan LSM yang sama kembali mendapatkan hibah sebesar Rp 250 juta.
Kemudian pada tahun 2012 dari APBD murni Rp 100 juta. Tahun 2013 LSM yang sama di pimpin Terdakwa Wan Sofian kembali mendapatkan hibah APBD murni sebesar 1,027 miliar.
Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan dengan nilai sebesar Rp 1.777.500.000,-.
Uang hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan olahraga. Namun oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam perkara tersebut, diperoleh sebanyak 43 orang saksi yang terdiri dari 13 PNS, 4 pengurus LSM, dan 25 orang pihak terkait, serta 3 orang saksi ahli.
Sementara sejumlah barang bukti yang disita diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yg dibuat, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM, naskah perjanjian hibah daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 dan beberapa barang bukti lainnya. (nel)