BATAM (HK) – Penyiaran adalah kegiatan pemancaran siaran melalui sarana pemancar dan sarana transmisi di darat, di laut, dan antariksa menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan media lainnya untuk dapat diterima secara serentak oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Hengki Mohari, selaku Ketua KPID Kepri, dalam kegiatan yang mendukung Polri dalam persiapan menuju pemilu 2024.
Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan manfaat penyiaran publik dalam dunia penyiaran TV dan Radio.
“Sejatinya, kedua media ini sangatlah berbeda untuk pembuatan media TV dan Radio tentu mempunyai proses masing-masing. Misalnya, untuk mendapat surat izin radio itu masa percobaan diberikan selama 6 bulan sedangkan untuk media pembuatan izin TV selama 1 tahun,” ungkapnya pada Senin (25/9/2024).
Selain itu, media penyiaran adalah salah satu media komunikasi massa yang mengirimkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka melalui program-program yang teratur dan berkesinambungan.
Sementara itu, penyiaran TV merupakan media komunikasi massa yang mengirimkan gagasan secara umum, baik dalam bentuk siaran terbuka maupun siaran terbatas.
“Media hari ini sangat penting untuk memberikan informasi yang valid baik media online ataupun media penyiaran kepada masyarakat, dilembaga jasa penyiaran TV dan Radio diselenggarakan oleh bebrapa lembaga yaitu lembaga penyiaran publik,lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan dan lembaga pengiaran komunitas. Dan kita sudah mempunyai 76 lembaga penyiaran TV dan Radio yang sudah memeliki IPP di Kepri,” tambahnya.
Hengki juga menekankan pentingnya seorang wartawan profesional memahami kode etik jurnalistik dan memiliki kontrol diri saat menyampaikan berita.
Mereka harus mampu memilih berita dan gambar yang edukatif untuk disiarkan. Ketika diberi tugas di lapangan, wartawan harus berhati-hati dalam mengambil gambar yang sesuai untuk dimasukkan dalam pemberitaan.
Ia juga menjelaskan tentang dunia iklan penyiaran yang bersifat komersial di masyarakat, di mana terdapat jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Terutama menjelang pemilu, ada orang-orang yang memanfaatkan media untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak masyarakat.
Oleh karena itu, Humas Polri dan semua pihak harus memahami jenis pemberitaan dan tujuan dari suatu berita sebelum menyampaikannya kepada masyarakat.
“Maka dari itu, Humas Polri dan jejeran kita harus tahu jenis pemeberitaan dan tujuan berita itu untuk apa sebelum kita menyampaikan untuk masyarakat. Untuk itu, pemilu sebentar lagi akan tiba mari kita siapakan ilmu dan edukasi terhadap masyarakat untuk dapat memilah informasi hoax yang saat ini masih terus diencarkan,” tutupnya. (CW02)