TANJUNGPINANG (HK) — Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) dan Kemenag harus jemput bola melakukan sertifikasi halal di lapangan atau dengan mendatangi langsung tempat usaha.
“Saya melihat masih banyak pelaku usaha di Kepri yang belum mengetahui wajib halal 17 Oktober 2024 mendatang,” sebut Wahyu pada Minggu (24/3/2024).
Lanjut Wahyu, selain itu masih ada juga pelaku usaha yang tidak memahami cara mendaftarkan produk untuk ikut sertifikasi halal.
“Kemudian, para pelaku UMKM ini juga terkendala dengan biaya sertifikasi, Kepri hanya diberi kuota 512 sertifikat gratis pada tahun 2024, sementara jumlah pelaku usaha mencapai 164 ribu pada tahun 2023,” ungkapnya.
Wahyu menyebutkan, masalah kuota tersebut pihaknya meminta pemerintah untuk meningkatkan jumlah kuota yang ada demi memastikan seluruh UMKM dapat sertifikat halal.
Dikatakan Wahyu, agar sertifikasi halal ini bisa sekses, DiskopUKM Kepri harus menjalin komunikasi yang intensif dengan Kanwil Kemenag Kepri.
Artinya DiskopUKM Kepri dan Kemenag harus jemput bola dan melakukan sertifikasi halal di lapangan atau dengan mendatangi langsung tempat usaha.
Program jemput bola akan memudahkan pelaku usaha mengikuti sertifikasi halal tanpa harus menghentikan aktivitas usahanya saat ikut sertifikasi halal.
“Perlu ada sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat. Penyuluhnya harus disebarluaskan lagi ke rumah makan, jangan menunggu bola tapi jemput bola,” pintanya.
Sementara itu Kepala DiskopUKM Kepri, Riki Rionaldi mengatakan, pihaknya sudah menugaskan para pendamping UMKM untuk membantu pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal.
Ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Undang-Undang ini mewajibkan sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan paling lambat 17 Oktober 2024.
“Kami telah tugaskan para pendamping untuk membantu pengurusan sertifikasi halal dan beberapa perizinan lain seperti NIB, PIRT, serta HAKI,” katanya.
UMKM yang masuk dalam kategori wajib halal per 17 Oktober 2024 dapat mengikuti sertifikasi halal.
“Para pengusaha yang skala kecil dan menengah ini perlu dikoordinasikan lagi dengan dinas terkait lainnya, seperti produk dari luar negeri yang sudah bersertifikasi halal dari Malaysia atau Singapura apa perlu dilakukan sertifikasi lagi, atau diregister ulang atau bahkan diaudit ulang, hal ini tentu menjadi kewenangan BPJPH pusat,” tuturnya.
Riki menegaskan, sertifikasi halal penting untuk diikuti seluruh pelaku UMKM di Kepri karena akan mendapatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan penjualan.
“Kita akan terus mendorong pelaku UMKM untuk tersertifikasi halal karena ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk,” tegasnya. (Per).