Menu

Mode Gelap
DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

BERITA TERKINI

Ketua Komisi II DPRD Kepri Minta DiskopUKM dan Kemenag Harus Jemput Bola Terkait Sertifikasi Halal

badge-check


					Ketua Komisi II DPRD Kepri melakukan rapat koordinasi dengan DiskopUKM Kepri. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kepri melakukan rapat koordinasi dengan DiskopUKM Kepri.

TANJUNGPINANG (HK) — Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) dan Kemenag harus jemput bola melakukan sertifikasi halal di lapangan atau dengan mendatangi langsung tempat usaha.

“Saya melihat masih banyak pelaku usaha di Kepri yang belum mengetahui wajib halal 17 Oktober 2024 mendatang,” sebut Wahyu pada Minggu (24/3/2024).

Lanjut Wahyu, selain itu masih ada juga pelaku usaha yang tidak memahami cara mendaftarkan produk untuk ikut sertifikasi halal.

“Kemudian, para pelaku UMKM ini juga terkendala dengan biaya sertifikasi, Kepri hanya diberi kuota 512 sertifikat gratis pada tahun 2024, sementara jumlah pelaku usaha mencapai 164 ribu pada tahun 2023,” ungkapnya.

Wahyu menyebutkan, masalah kuota tersebut pihaknya meminta pemerintah untuk meningkatkan jumlah kuota yang ada demi memastikan seluruh UMKM dapat sertifikat halal.

Dikatakan Wahyu, agar sertifikasi halal ini bisa sekses, DiskopUKM Kepri harus menjalin komunikasi yang intensif dengan Kanwil Kemenag Kepri.

Artinya DiskopUKM Kepri dan Kemenag harus jemput bola dan melakukan sertifikasi halal di lapangan atau dengan mendatangi langsung tempat usaha.

Program jemput bola akan memudahkan pelaku usaha mengikuti sertifikasi halal tanpa harus menghentikan aktivitas usahanya saat ikut sertifikasi halal.

“Perlu ada sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat. Penyuluhnya harus disebarluaskan lagi ke rumah makan, jangan menunggu bola tapi jemput bola,” pintanya.

Sementara itu Kepala DiskopUKM Kepri, Riki Rionaldi mengatakan, pihaknya sudah menugaskan para pendamping UMKM untuk membantu pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal.

Ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Undang-Undang ini mewajibkan sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan paling lambat 17 Oktober 2024.

“Kami telah tugaskan para pendamping untuk membantu pengurusan sertifikasi halal dan beberapa perizinan lain seperti NIB, PIRT, serta HAKI,” katanya.

UMKM yang masuk dalam kategori wajib halal per 17 Oktober 2024 dapat mengikuti sertifikasi halal.

“Para pengusaha yang skala kecil dan menengah ini perlu dikoordinasikan lagi dengan dinas terkait lainnya, seperti produk dari luar negeri yang sudah bersertifikasi halal dari Malaysia atau Singapura apa perlu dilakukan sertifikasi lagi, atau diregister ulang atau bahkan diaudit ulang, hal ini tentu menjadi kewenangan BPJPH pusat,” tuturnya.

Riki menegaskan, sertifikasi halal penting untuk diikuti seluruh pelaku UMKM di Kepri karena akan mendapatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan penjualan.

“Kita akan terus mendorong pelaku UMKM untuk tersertifikasi halal karena ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk,” tegasnya. (Per).

Baca Lainnya

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

16 Januari 2025 - 20:31 WIB

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh saat menjadi narasumber dalam dialog pagi RRI Tanjungpinang dengan tema “Penggunaan Media Sosial Anak di Luar Kendali, Perlukah Batas Usia?”, Kamis (16/1).

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi

16 Januari 2025 - 18:03 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, Kamis (16/01/2025).

Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi

16 Januari 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan menyambangi berbagai Kantor Pimpinan daerah termasuk Kejari Kabupaten Bintan, Kamis (16/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI