Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ketua komisi II DPRD Kepri Kritisi Kenaikan Pajak Hiburan

badge-check


					Ketua komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin Foto: Istimewa Perbesar

Ketua komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) — Ketua komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan para pelaku usaha di sektor hiburan.

Dalam pernyataannya pada Kamis (18/1/2024), anggota DPRD Kepri ini mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan pajak tersebut akan memberatkan pengelola pariwisata dan mengurangi jumlah pengunjung.

“Tentunya menjadi beban, baik bagi pengelola pariwisata maupun karena adanya penurunan jumlah pengunjung,” kata Wahyu.

Legislator ini mendorong pemerintah untuk melakukan tinjau ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan. Dia mengusulkan agar pemerintah dapat melakukan diskusi dengan pelaku usaha untuk menetapkan kategori pajak hiburan yang layak dinaikkan.

“Solusi saling menguntungkan saja. Contohnya, kenaikan pajak untuk hiburan malam di diskotik dapat diterapkan secara signifikan, tetapi bagi pelaku pariwisata sebaiknya tidak,” ujar Wahyu.

Dia mengungkapkan telah menerima keluhan dari pelaku usaha dan pariwisata di Kepulauan Riau mengenai dampak negatif kenaikan pajak hiburan.

“Tidak perlu untuk sektor-sektor lainnya. Banyak yang menentang, seperti gym dan refleksi, yang notabene untuk kesehatan semuanya menolak,” tambahnya.

Wahyu berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan pajak hiburan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk tidak menaikkan pajak tersebut.

“Kami minta ditinjau ulang lah,” pungkasnya, mengajak pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali implikasi dari kenaikan pajak hiburan tersebut. (ilh)

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI