TANJUNGPINANG (HK) — Ketua komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan para pelaku usaha di sektor hiburan.
Dalam pernyataannya pada Kamis (18/1/2024), anggota DPRD Kepri ini mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan pajak tersebut akan memberatkan pengelola pariwisata dan mengurangi jumlah pengunjung.
“Tentunya menjadi beban, baik bagi pengelola pariwisata maupun karena adanya penurunan jumlah pengunjung,” kata Wahyu.
Legislator ini mendorong pemerintah untuk melakukan tinjau ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan. Dia mengusulkan agar pemerintah dapat melakukan diskusi dengan pelaku usaha untuk menetapkan kategori pajak hiburan yang layak dinaikkan.
“Solusi saling menguntungkan saja. Contohnya, kenaikan pajak untuk hiburan malam di diskotik dapat diterapkan secara signifikan, tetapi bagi pelaku pariwisata sebaiknya tidak,” ujar Wahyu.
Dia mengungkapkan telah menerima keluhan dari pelaku usaha dan pariwisata di Kepulauan Riau mengenai dampak negatif kenaikan pajak hiburan.
“Tidak perlu untuk sektor-sektor lainnya. Banyak yang menentang, seperti gym dan refleksi, yang notabene untuk kesehatan semuanya menolak,” tambahnya.
Wahyu berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan pajak hiburan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk tidak menaikkan pajak tersebut.
“Kami minta ditinjau ulang lah,” pungkasnya, mengajak pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali implikasi dari kenaikan pajak hiburan tersebut. (ilh)