Karimun, HK– Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karimun, Samsul, menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati tugas dan fungsi wartawan dalam menjalankan profesinya, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI DPC Karimun.

Dalam pernyataan resminya, Samsul memberikan instruksi tegas agar tidak ada bentuk intervensi terhadap wartawan yang sedang meliput di lapangan. “Kami menegaskan bahwa wartawan adalah pilar keempat demokrasi dan dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Tidak boleh ada pihak manapun yang menghambat, menghalangi, apalagi mengintimidasi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Adapun wartawan yang dimaksud tergabung dari berbagai media lokal dan nasional, di antaranya: Lensa Mata, Zona Nesia, Vins News, Liputan Kepri News, Sapa Nusantara, Haluan Kepri, serta Fakta Lapangan. Mereka merupakan bagian dari keluarga besar AKPERSI DPC Karimun yang memiliki komitmen menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik dalam setiap peliputan.

Samsul menambahkan bahwa jika ditemukan upaya intervensi atau tekanan terhadap wartawan di lapangan, pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum. “Kami minta semua pihak menghormati kerja jurnalistik. Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jangan main intervensi,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap insan pers yang kerap menghadapi tantangan saat melakukan tugas peliputan di lapangan. AKPERSI DPC Karimun berkomitmen menjaga kebebasan pers serta menjunjung tinggi profesionalisme wartawan di Kabupaten Karimun

Share.
Leave A Reply