Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BATAM

Ketahuan dari CCTV, ART di Tiban Bawa Kabur Barang Berharga Majikannya

badge-check


					Seorang ART di Perumahan Cipta Land Tiban yang ditangkap Polsek Sekupang, karena membawa kabur barang majikannya. (ISTIMEWA) Perbesar

Seorang ART di Perumahan Cipta Land Tiban yang ditangkap Polsek Sekupang, karena membawa kabur barang majikannya. (ISTIMEWA)

Korban Diketahui Rugi Belasan Juta Rupiah.

BATAM (HK) – Seorang warga Perumahan Cipta Land Blok Seruni No 63A RT/RW 005/013 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam bernama Widyantoro menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Saat kejadian, dirinya bersama keluarga sedang mudik di Kudus, Jawa Tengah. Pakaian serta tas branded miliknya hilang dirumahnya diambil oleh Senin (24/4) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A Chistopher Tamba mengatakan, waktu itu keponakan Widyantoro dan terduga pelaku yang juga merupakan pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga (ART) bernama Tri Miely saja yang berada di rumah tersebut.

Kejadian tersebut terungkap saat pelaku tiba-tiba pergi dari rumah korban. Keponakan korban yang saat itu curiga dengan gerak gerik terduga pelaku, langsung memberitahukan kepada korban, yang masih berada di Kudus.

“Saat korban pulang ke Batam, ia kemudian langsung mengecek CCTV, dan hasilnya pelaku membawa sejumlah barang keluar dari rumah,” kata Kompol Tamba, Minggu (14/5).

Atas kejadian itu kata Kompol Tamba, pelaku kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang. Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan didapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian polisi menangkap pelaku di sebuah kos-kosan di Bengkong pda Sabtu (13/5).

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.500.000. Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu tas warna pink merk Charles and Keith, satu celana panjang Levis 510 dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya. (dam)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM