BATAM (HK) — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, mengimbau agar organisasi masyarakat (Ormas) di kota itu, yang belum terdaftar atau melapor ke Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera melapor.
“Ormas berbentuk sosial kemasyarakatan ataupun agama yang ada di Kota Batam, harus mendaftar di Kesbangpol agar diketahui maksud dan tujuannya serta aspek legalitasnya,” sebut Kepala Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung pada Jumat (29/9/2023).
Lanjut Riama, sebab sesuai ketentuan, setiap ormas yang telah berdiri atau yang akan melakukan pendirian haruslah melapor terkait visi dan misi, bentuk organisasi, sekretariat, serta keanggotaan organisasinya.
“Semuanya harus jelas, bukan hanya sekedar melapor tetapi harus terdaftar di Kesbangpol,” tuturnya.
Namun terkait jumlah ormas di Kota Batam, yang belum melakukan pendaftaran di Kesbangpol, Riama mengaku belum bisa memastikan karena harus mengecek data validnya di bidang tekhnis.
Riama menyebutkan, terkait pendaftaran ormas tersebut, pihak Kesbangpol juga tidak akan mempersulit hak berorganisasi setiap warga negara, asalkan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART), serta konstitusi dan ideologi negara.
“Kami berhak melarang aktivitas Ormas yang melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan penistaan agama. Karena, tujuan dan fungsi dibentuknya ormas adalah menjaga, memelihara serta menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam mewujudkan tujuan bernegara,” ucapnya. (CW03)