BATAM (HK) — Rektor Institut Teknologi Batam (ITEBA), Prof. Dr. Ir. H. Hairul Abrar, telah menandatangani kesepakatan kerjasama penting dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau.
Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta peningkatan pemahaman terkait KI.
Kerjasama ini juga akan melibatkan penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang KI untuk masyarakat umum, serta fasilitasi pendaftaran KI bagi operator sentra kekayaan intelektual.
Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Asialink Hotel By Prasanthy pada Senin (11/9/2023).
Rektor ITEBA, didampingi oleh Wakil Rektor II, Dr. Eng Ansarullah Lawi, mengapresiasi langkah ini, mengatakan bahwa pembentukan Sentra Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di kampus ITEBA akan mendorong dosen-dosen untuk lebih bersemangat dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Acara penandatanganan ini juga sejalan dengan kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait, yang memiliki tema “Pemantauan dan Pengawasan Dalam RangkaPencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.”
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Saffar Muhammad Godam, S.H., M.H.
Penandatanganan kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk berbagai stakeholder dari unsur pemerintah dan swasta, seperti Kepolisian Daerah (POLDA) Kota Batam, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, serta banyak lainnya.
Kerjasama ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam menggalakkan perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Riau dan memperkuat hubungan antara ITEBA dan berbagai instansi terkait. (r)