BATAM (HK) – Keluarga operator SPBU Kabil, Kota Batam, Dedy Syah Putra yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis pertalite minta keadilan.
Karena dalam perkara ini Dedy yang ditetapkan sebagai tersangka, keluarganya merasa ada yang tidak cocok dan kejanggalan, sebab apa yang dilakukan Dedy itu bukan keinginan sendiri dan dia juga bukan pelaku utamanya.
Namun itu perintah dari atasannya kepada seluruh operator, yakni penjualan BBM harus sesuai target, walaupun itu tidak sesuai aturan. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil.
Suami saya hanya menjalankan tugas, tapi malah ditetapkan tersangka,” kata Juwita yang merupakan istri Dedy dan didampingi oleh Indera Wiguna selaku abang ipar Dedy serta kuasa hukum Dedy, Setia Karo-karo saat konferensi pers di Batam Center, Jumat (9/5/2025).
Indera Wiguna selaku abang ipar Dedy menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (27/4/2025) lalu saat itu Dedy bertugas shift malam.
Ketika Dedy sedang di toilet, kemudian datang datang seorang pengendara hendak mengisi BBM pertalite dan security yang bertugas mengatakan bahwa pertalite habis.
Tidak lama kemudian, datang sebuah motor becak membawa jeregen yang juga ingin membeli pertalite dan sicurity SPBU tersebut langsung mengisikan jeregen yang ada di becak itu.
Kemudian cekcoklah security dengan orang yang tidak dapat pertalite tersebut, kejadian itu direkam dan viral di media sosial.
“Setelah adek kami keluar dari toilet sempat menyamperin pendendara motor tersebut dan meminta maaf agar bisa mengisi minyak kendaraan tersebut. Karena sudah terlampau jengkel pengendara tersebut kepada sicurity sehingga viral vedio tersebut,” ujar Indera Wiguna
Dikatakannya, atas kejadian ini pihak manajemen SPBU tidak bertanggung jawab sehingga ditumbalkanlah Dedy dengan tuduhan menyalah gunakan pengisian BBM tersebut dengan dalil memakai barcode orang lain.
“Jadi kami menduga manajemen SPBU sengaja menumbalkan dan menzolimi adek kami ini, bahkan sicurity itu tidak ditahan dan pihak managemen SPBU juga tidak diproses,” tuturnya.
Dijelaskannya, Dedy itu bekerja di SPBU tersebut sudah 13 tahun, selama berkerja dia tidak pernah bermasalah selama ini. Beberapa waktu belakangan ini setiap pulang kerja dia selalu curhat ke pada istrinya terkait pengisian BBM yang tidak mengikuti aturan tersebut yang diperintahkan atasannya.
“Bahkan dia ketakutan setiap kali melakukan pengisian BBM apabila tidak mengikuti prosedur, tetpi apalah boleh buat karena tekanan dari pihak manajemen harus tercapai dan penjualan harus mencapai target dan semua karyawan SPBU Kabil tersebut tau akan hal itu. Bahkan semua karyawan di SPBU tersebut melaksanakan perintah itu,” tegasnya.
Dia berharap, penyidik yang menangani masalah ini untuk profesional, karena dia melakukan itu adalah dasar perintah dari manajemen SPBU.
Sementara itu, kuasa hukum Dedy, Setia Karo-karo, menilai penetapan kliennya sebagai belum pas dan terkesan terburu-buru.
Seharusnya klien dia bukan menjadi tersangka dan ditangkap, namu menjadi saksi terkait praktek penjualan BBM yang tidak sesuai aturan itu.
“Hukum itu harus ditegakkan dan bukan untuk menzolimi. Saat ini istri dan anak dari klien kami ini hidupnya terancam kehidupannya. Kami minta aparat kepolisian menangani perkara ini diungkap secara objektif,” imbuhnya. (dam)