JAKARTA (HK) – Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan yang saat ini dikategorikan I, II, dan III menjadi kelas tunggal mulai 30 Juni 2025.
Kelas tunggal itu diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memang sudah digodok sejak beberapa tahun lalu. Namun, besaran iuran belum ditetapkan sampai saat ini.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Lalu apa perbedaan kelas BPJS lama dan baru? Berdasarkan aturan, disebutkan yang membedakan keduanya adalah fasilitas ruang perawatan dan pelayanan ruang rawat inap.
Untuk saat ini, ruang rawat inap yang diberikan kepada peserta sesuai dengan kelas iuran yang dibayar setiap bulannya.
Namun, dengan KRIS, maka nantinya standar kelas yang diterima seluruh peserta sama, baik di RS milik Kementerian Kesehatan maupun RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada Juni 2023 lalu pernah mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.
Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.
Dante mengatakan pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya; indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.
“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante waktu itu.
Berikut adalah 12 kriteria untuk fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS. Pertama, komponen bangunan yang digunakan harus memiliki tingkat porositas rendah.
Kedua, ventilasi udara harus mampu melakukan minimal enam kali pergantian udara per jam di ruang perawatan biasa. Ketiga, pencahayaan buatan di ruangan harus sesuai dengan standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Keempat, setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call. Kelima, setiap tempat tidur harus memiliki nakas.
Keenam, suhu ruangan harus bisa dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius. Ketujuh, ruangan harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, baik infeksi maupun non-infeksi.
Kedelapan, kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Kesembilan, tirai atau partisi harus memiliki rel yang dibenamkan atau menggantung dari plafon.
Kesepuluh, ruangan rawat inap harus dilengkapi dengan kamar mandi dalam. Kesebelas, kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas. Dan kedua belas, setiap ruangan harus memiliki outlet oksigen.
Sumber: CNN Indonesia