Menu

Mode Gelap
Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman

PINANG

Kejati Terima 6 SPDP Korupsi Dana Hibah dari Polda

badge-check


					Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setyono SH MH Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setyono SH MH

TANJUNGPINANG (HK)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima sebanyak 6 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Kepri, atas dugaan kasus korupsi dana hibah APBD 2020, di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri, Kamis (/1) lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setyono SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi SH MH, membenarkan, bahwa penerimaan proses penyidikan sebanyak 6 SPDP tersebut dari Polda Kepri, atas dugaan korupsi dana hibah.

“SPDP tersebut sudah diterima Kejati Kepri pada Kamis (6/1) kemarin. Yakni untuk 6 orang terlapor,” kata Sugeng Riadi saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (8/1).

Disebutkannya, sebanyak 6 SPDP penyidikan dari Polda Kepri bernomor 1 hingga 6, tertanggal 4 Januari 2022, bertuliskan terlapor atas nama, As, Ms, Mi, Sp, Mk dan Tw.

“Ke 6 terlapor itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP,”jelasnya.

Informasi sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp.4,7 Miliar di Dispora Provinsi Kepri tahun 2020. Dalam penyelidikan dugaan korupsi ini, Polisi juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang berkaitan atas dugaan kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, baik di Polda Kepri maupun di Mapolres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Selain pejabat, sejumlah pihak penerima dana hibah sebagai penyelenggara turnamen dan lomba dalam dugaan korupsi ini, juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polisi.

Hal itu diduga dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kepri yang menyatakan terdapat kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah Provinsi Kepri di APBD 2020.

Kondisi itu terjadi diduga akibat tidak dilakukan verifikasi atas substansi dan fakta proposal dan laporan pertanggungjawaban hibah yang diberikan.

Sejumlah kelemahan itu diakibatakan tidak adanya dibentuk tim evaluasi proposal hibah di Dispora Kepri. Verifikasi proposal hanya dilakukan atas kelengkapan administrasi. Laporan pertanggungjawaban penggunaan juga tidak dipertimbangkan dalam pencairan dana hibah itu.

Akibatnya, diduga terdapar Rp.4,7 Miliar belanja hibah APBD 2020 yang diberikan Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri kepada 31 orang yang mengajukan proposal, diduga disalahgunakan oleh 19 orang pengurus berbagai organisasi, perkumpulan dan yayasan penerima. termasuk pihak lainnya. (nel)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi

16 Januari 2025 - 18:03 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, Kamis (16/01/2025).

Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

16 Januari 2025 - 16:56 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang

16 Januari 2025 - 16:24 WIB

Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025). Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat

16 Januari 2025 - 13:45 WIB

Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Fatur Rahmani dan Kepala Subseksi Umum Tri Wahyu Widodo, menggelar silaturahmi dan koordinasi bersama perangkat RT/RW setempat, Rabu (15/01/2025).

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).
Trending di BERITA TERKINI