TANJUNGPINANG (HK)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima sebanyak 6 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Kepri, atas dugaan kasus korupsi dana hibah APBD 2020, di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri, Kamis (/1) lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setyono SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi SH MH, membenarkan, bahwa penerimaan proses penyidikan sebanyak 6 SPDP tersebut dari Polda Kepri, atas dugaan korupsi dana hibah.
“SPDP tersebut sudah diterima Kejati Kepri pada Kamis (6/1) kemarin. Yakni untuk 6 orang terlapor,” kata Sugeng Riadi saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (8/1).
Disebutkannya, sebanyak 6 SPDP penyidikan dari Polda Kepri bernomor 1 hingga 6, tertanggal 4 Januari 2022, bertuliskan terlapor atas nama, As, Ms, Mi, Sp, Mk dan Tw.
“Ke 6 terlapor itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP,”jelasnya.
Informasi sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp.4,7 Miliar di Dispora Provinsi Kepri tahun 2020. Dalam penyelidikan dugaan korupsi ini, Polisi juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang berkaitan atas dugaan kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, baik di Polda Kepri maupun di Mapolres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Selain pejabat, sejumlah pihak penerima dana hibah sebagai penyelenggara turnamen dan lomba dalam dugaan korupsi ini, juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polisi.
Hal itu diduga dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kepri yang menyatakan terdapat kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah Provinsi Kepri di APBD 2020.
Kondisi itu terjadi diduga akibat tidak dilakukan verifikasi atas substansi dan fakta proposal dan laporan pertanggungjawaban hibah yang diberikan.
Sejumlah kelemahan itu diakibatakan tidak adanya dibentuk tim evaluasi proposal hibah di Dispora Kepri. Verifikasi proposal hanya dilakukan atas kelengkapan administrasi. Laporan pertanggungjawaban penggunaan juga tidak dipertimbangkan dalam pencairan dana hibah itu.
Akibatnya, diduga terdapar Rp.4,7 Miliar belanja hibah APBD 2020 yang diberikan Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri kepada 31 orang yang mengajukan proposal, diduga disalahgunakan oleh 19 orang pengurus berbagai organisasi, perkumpulan dan yayasan penerima. termasuk pihak lainnya. (nel)