Informasi lain di lapangan, terjadi adanya dugaan penarikan dana sebesar Rp5 miliar dari bendahara RSUD kala itu, kemudian ditransfer ke Kas Daerah Pemko Tanjungpinang dalam bentuk cek, pada tahun 2016.
Dari beberapa media online di daerah ini juga menyebutkan bahwa dari rekening koran, terlihat penarikan Rp5 miliar pada hari libur jelang hari raya Idulfitri tahun 2016 silam.
Saat itu, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang dijabat oleh ES.
Baca juga: Ansar Dorong OPD Percepat Jalannya Program Kegiatan
Diketahui, RSUD Tanjungpinang ketika itu merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang memiliki unit kerja pengelolaan keuangan sendiri, kemudian mendapati adanya dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) senilai miliaran rupiah.
Namun, berdasarkan Permendagri ketika itu tentang BLUD, pencairan tersebut boleh dilakukan asal ada surat perintah dari pemerintah daerah dimasa itu, sehingga dinilai oleh pihak RSUD Tanjungpinang, tidak ada permasalahan adanya transferan dana yang jelas ke rekening Pemko Tanjungpinang. (nel)
