PEKANBARU (HK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019. Alasannya tidak ditemukan kerugian negara proyek itu.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Imran Yusuf mengatakan, tim jaksa penyidik sudah melakukan penanganan kasus secara objektif dan profesional. Para saksi telah dimintai keterangan, termasuk ahli untuk membuktikan adanya tindak pidana.
Imran menjelaskan, ada tiga indikasi yang ditangani tim jaksa penyidik dalam perkara tersebut. Yakni pertama, ada kesalahan dalam pelelangan, di mana nilai paket sebesar Rp200 miliar lebih tapi lelang dilakukan di PT PLN Pekanbaru
Kedua, ada indikasi proyek tidak berfungsi karena tidak sesuai spesifikasi. Ketiga, ada pekerjaan sipil yang juga tidak sesuai dengan ulasan dan kualitas.
“Untuk membuktikan hal tersebut tim penyidik sudah meminta keterangan ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya,” ujar Imran saat paparan kinerja 2023 di aula Kantor Kejati Riau, Jumat (29/12/2023).
Imran menyebut, pihaknya telah meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menguji terkait alat kelistrikan dan teknis-teknisnya, ahli sipil terkait bangunan sipil dan ahli LKPP untuk mengetahui penyimpangan dalam proses lelang.
“Dari ketiga ahli yang kita minta pendapat, semua ahli telah menguji sesuai data, sesuai kondisi lapangan. Mereka semua menyimpulkan tidak ditemukan indikasi-indikasi sebagaimana hasil penyidikan pertama,” jelas Imran.
Kendati begitu, tim jaksa penyidik tetap berusaha membuktikan apakah ada kerugian negara dari kondisi itu. Namun tim tidak menemukan kerugian, bahkan tim menemukan fakta kalau proyek tersebut sudah direalisasikan dan berfungsi mengalirkan listrik untuk masyarakat Riau.
“Dari fakta penyidikan tersebut, keterangan ahli, fakta-fakta dokumen, data dan pencairan keuangan, penyidik tidak menemukan ada kerugian negara dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu penyidikan dihentikan,” papar Imran.
Meski begitu, kata Imran, penyidikan bisa dibuka kembali jika ada novum atau bukti baru. “Jika ke depan kita menemukan informasi yang bisa mengubah hasil penyidikan tersebut akan kita buka kembali dan kita lanjutkan.
Diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638. Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.
Pada 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau – Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti.
Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638. Proyek dimenangkan PT Twink Indonesia dengan nilai kontrak Rp276.350.608.665.
Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp 309.604.828. 258.
Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini proyek belum selesai.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan. Dari tempat itu diamankan sejumlah dokumen.(r)