TANJUNGPINANG – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan dan melakukan penahanan, terhadap 2 orang tersangka kasus korupsi.
Hal itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Tahun 2015-2021, Senin (4/11/2024).
Kedua tersangka adalah AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, dan S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa, dan masih ada penetapan tersangka berikutnya, terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra bukan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yaitu PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping.
Yang kemudian kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa walaupun telah memiliki ijin tetapi tersangka selaku Direktur Perusahaan tersebut, tidak menyetorkan bagi hasil/sharing yang seharusnya menjadi PNBP bagi Badan Pengusahaan (BP), Kawasan Perdagangan Bebas, serta Pelabuhan Bebas Batam (KPB & PB), dan PNBP Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Hal ini berdasarkan Laporan dan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Kejati Kepri, yang terdapat adanya kerugian keuangan negara, sekitar Rp9,63 miliar, dan $ 46,252 dollar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto mengatakan bahwa, penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang (Tpi).
“Kedua tersangka ditahan, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Dan masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka berikutnya, terhadap pihak-pihak yang terlibat,” singkat Kajati Kepri.
Diketahui para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jontho Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP. (r/nov)