TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terpidana Abdi Surya Rendra sebesar Rp148.050.000. Pengembalian ini terkait kasus korupsi dana hibah Bansos Cluster III di Pemprov Kepri. Penyerahan dilakukan pada Senin (16/12/2024).
Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukum terpidana, Rocky Salman, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2024. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., menerima langsung pengembalian tersebut.
“Uang sebesar Rp148.050.000 ini merupakan tambahan dari pengembalian sebelumnya sebesar Rp100.000.000 yang dititipkan saat tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Dengan demikian, total pengembalian uang pengganti dari terpidana Abdi Surya Rendra mencapai Rp248.050.000,” ujar Roy Huffington Harahap.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4840K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024, Abdi Surya Rendra divonis pidana pokok 3 tahun penjara, denda Rp250.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp148.050.000 subsider 1 tahun penjara. Kasus ini berkaitan dengan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.
Kasus Korupsi Dana Hibah Cluster III
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu:
- Ari Rosandi, mantan Kasubdit Administrasi dan Penataan Usaha Aset Daerah BPKAD Kepri (2017–2021),
- Abdi Surya Rendra, Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri (2019–2021),
- Tri Wahyu Widadi, Kabid Anggaran BPKAD Kepri (2019–2021).
Dalam dakwaan, anggaran sebesar Rp5 miliar dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Kepri dicairkan melalui pengajuan proposal dengan kesepakatan pemotongan 30 persen. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan fiktif berupa acara seminar dan sosialisasi dengan memakai nama sejumlah LSM. Bahkan, beberapa LSM tidak memiliki dokumen lengkap seperti akta pendirian yang disahkan Kemenkumham RI.
Peran Para Terdakwa
- Ari Rosandi: Mempercepat pencairan dana hibah Bansos di Kesbangpol dan Dispora Kepri.
- Abdi Surya Rendra: Menerima Rp248 juta dari hasil pemotongan dana hibah.
- Tri Wahyu Widadi: Menerima Rp629 juta.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar berdasarkan audit BPK.
Klaster Korupsi Dana Hibah
Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster:
- Klaster I: Melibatkan enam terdakwa dengan total kerugian negara Rp6,2 miliar. Seluruh terdakwa divonis 4 tahun penjara.
- Klaster II: Empat terdakwa (Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah) memasuki tahapan tuntutan dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda dan pengembalian kerugian negara.
- Klaster III: Melibatkan Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.