TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 37 perkara tindak pidana yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya tindak pidana narkoba seperti pil ekstasi, sabu-sabu dengan dihancurkan menggunakan blender hingga larut dan dibuang ke got.
Selain narkotika, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan adalah pakaian dari perkara pencabulan barang bukti lainnya, berupa sejumlah ponsel dengan metode dihancurkan dan dibakar dalam wadah yang telah disiapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan sejumlah barang bukti itu, dilakukan sesuai dengan perintah putusan pengadilan atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari PN Tanjungpinang,” ujarnya.
Sejumlah perkara yang terdakwanya juga sudah dieksekusi itu antara lain, kasus narkotika sebanyak 21 perkara, Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 7 perkara, perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 9 perkara.
“Dalam pemusnahan ini, kami menghancurkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 47,5235 gram dan pil ekstasi seberat 0,42 gram,” kata Lanna .
Dalam pemusnahan ini, pejabat PN Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polresta Tanjungpinang juga hadir.
Lanna berharap bahwa pemusnahan ini akan berdampak pada penurunan peredaran narkotika di Tanjungpinang dan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat.
“Kami siap untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang,” imbuhnya. (nel)