TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) mulai narkotika jenis sabu dan ekstasi hingga sejumlah handphone perkara pidana umum (Pidum) lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (18/07/2024)
Pemusnahan sejumlah BB tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu didampingi Kasi BB, RD Akmal beserta para Kasi dan pegawai Kejari Tanjungpinang lainnya, termasuk disaksikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi.
Dalam kegiatan itu, barang bukti yang dimusnahkak sebanyak 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Barang bukti itu terdiri dari Perkara narkotika 11 perkara, yaitu narkotika jenis sabu 47,92 gram, ganja 115,64 gram dan pil ekstasi 265 butir. Selain itu, tiga perkara keamanan dan ketertiban umum (Kantibum).
Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian hasilnya dibuang dalam kloset di Kantor Kejari Tanjungpinang, kemudian ada juga yang dibakar. Sedang ponsel dan barang bukti lainnya juga bakar, serta dirusak sampai tidak bisa dimanfaatkan lagi.
“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin yang dilaksanakan agar tidak menumpuk. Takut disalahgunakan, walaupun sedikit langsung dimusnahkan,” ujar Kajari Tanjungpinang.
Ia menuturkan, sampai saat ini penyalahgunaan masih marak di Kota Tanjungpinang. Untuk itu stakeholder terkait maksimal mengatasinya.
“Kami dari kejaksaan selalu menyosialisasikan kepada pelajar lewat jaksa masuk sekolah agat tidak menyalahgunakan narkoba,” ujarnya. (nel)