Menu

Mode Gelap
Pastikan Penyelesaian 100 Persen, Kejari dan Disdik Batam Tinjau Pembangunan Ruang Kelas di SDN 009 Batu Aji SDN 009 Batu Aji Adakan Goro untuk Jaga Kebersihan dan Pererat Silaturahmi Warga Sekolah BP Batam Maksimalkan Layanan Pelabuhan Selama Natal dan Tahun Baru Warga Natuna Tertipu Agen Tiket Pesawat, Tiga Korban Diantaranya Istri DPRD Temui Warga Teluk Mata Ikan, Muhammad Rudi Selesaikan Persoalan Air Warga KIA Ubah Sampah Laut Jadi Aksesori Mobil Ramah Lingkungan

PINANG

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Ganja

badge-check


					Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum mulai dari narkotika hingga handpone di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024) Perbesar

Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum mulai dari narkotika hingga handpone di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024)

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana para terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (17/12/2024).

Kali ini pemusnahan dilakukan dalam 11 perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 87,36 Gram serta narkotika jenis ganja seberat 3,90 Gram.

Disamping pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti 1 perkara tindak pidana Oharda dan 2 perkara Kamtibum dengan cara di bakar dalam wadah drum yang telah disiapkan.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Kepri, Atik Rusmiaty Ambarsari, selaku PLT Kepala Kejari Tanjungpinang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal didampingi para Kasi di Kejari Tanjungpinang dan pihak Polresta termasuk dari Dinkes Tanjungpinang

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan pemusnahan untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender, sedangkan barang bukti lainnya dibakar, termasuk ponsel dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan palu.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan 11 perkara narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk 1 perkara kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 1 perkara Kamtibum,”ucap RD Akmal.

RD Akmal melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender juga menggunakan air panas mendidih, kemudian dibuang kedalam sepetic tank.

“Sedangkan barang bukti narkoba jenis ganja dan Oharda dilakukan dengan cara dibakar di wadah yang telah disediakan,”pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

Tiga Kabupaten dan Kota di Kepri Ajukan Perhomonan Sengketa Pilkada

17 Desember 2024 - 11:42 WIB

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi Hibah Bansos Cluster III

17 Desember 2024 - 10:06 WIB

Hasil Audit Dana Kampanye Pilgub Kepri 2024, KPU Pastikan Kepatuhan Paslon

16 Desember 2024 - 12:11 WIB

Cegah Adanya Judol, Propam Polresta Tanjungpinang Periksa Senpi dan Handphone Personel

16 Desember 2024 - 10:49 WIB

Warga Serbu Operasi Pasar Reguler di Tanjungpinang

16 Desember 2024 - 10:31 WIB

Trending di EKONOMI