Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Tanjungpinang Limpahkan 2 Perkara Korupsi Pemukiman Kumuh Senggarang dan UMRAH ke Pengadilan Tipikor

badge-check


					Tim JPU Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan dua berkas perkara korupsi Proyek Pemukiman Kumuh Senggarang dan Pembangunan Gedung Kelas Belajar UMRAH ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/5/2024) Perbesar

Tim JPU Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan dua berkas perkara korupsi Proyek Pemukiman Kumuh Senggarang dan Pembangunan Gedung Kelas Belajar UMRAH ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/5/2024)

TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melimpahkan dua dari lima berkas tersangka perkara korupsi dan berupa suap (gratifikasi) atas nama tersangka Erwan Suryanta dan Dody Sugiarto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/5/2024).

Kedua tersangka atas perkara korupsi dimaksud terkait proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, kemudian kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020.

“Berkas kedua tersangka dimaksud dinyatakan telah lengkap, sehingga hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH. M.Kn pada awak media ini, usai pelimpahan berkas.

Atas pelimpahan kedua berkas tersebut lanjutnya, pihak tinggal menunggu jadwal persidangan sebagaimana yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditunjuk.

“Seluruh dokumen berkas perkara termasuk dakwaan kedua tersangka telah kita siapkan semuanya untuk dipersidangan nanti,”ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, selain kedua tersangka ini (Erwan Suryanta dan Dody Sugiarto-red), pihaknya telah menetapkan dan menahan sebanyak lima orang tersangka. Namun dalam penyidikan, terdapat sedikit kendala, disebabkan keberadaan dan alamat tempat tinggal para tersangka tersebut berada di luar daerah yakni di Surabaya, sehingga pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan para tersangka juga koperatif.

“Ada tiga berkas tersangka lagi yang tengah kita siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang secepatnya, yakni atas nama Ahmad Chandra, Riawan Efendi, serta tersangka Goey Taufik Ryan,”ungkapnya Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Diberitakan, kapasitas dan peranan kelima tersangka dalam perkara ini,
Erwan Yuni Suryanta selaku direktur PT. Ryantama, kegiatan dalam proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang. Kemudian tersangka Dody Sugiarto, terkait kegiatan proyek pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020, kemudian Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama, dalam kegiatan proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang dikembalikan oleh dua tersangka Ahmad Chandra pelaku perantara proyek dan Riawan Efendi secara bertahap.

Diketahui, uang suap dimaksud untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, kemudian tersangka Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka Ahmad Chandra sebagai perantara proyek.

Sejumlah uang pengembalian uang kerugian negara tersebut, untuk sementara disimpan melalui penyetoran ke Bank Mandiri, cabang Tanjungpinang agar lebih aman sebagai barang bukti untuk perkara ini

Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI