TANJUNGPINANG (HK) – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi terpidana korupsi proyek Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) atas nama Samsuri setelah divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 6 November 2023.
“Hari ini kita telah melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 November 2023 Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) atas nama terpidana Samsuri. Yang bersangkutan saat ini sudah kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH kepada media ini, Senin (8/1/2024).
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Samsuri bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSURI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka Terdakwa dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Keputusan ini merupakan hasil kasasi setelah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang awalnya memutus bebas terdakwa Samsuri dan Arif Manotar Panjaitan, yang dituntut Kejari Tanjungpinang dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp. 278 juta.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ungkap Imam Asyhar.
Majelis hakim Kasasi membebaskan kedua terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hakim menyebutkan bahwa proses pelaksanaan proyek TPS3R dilakukan oleh Samsuri sebagai koordinator BKM Maju Bersama, namun terhenti karena persoalan hukum terkait status tanah.
Pengadilan menyatakan tidak terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Arif Manotar Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
JPU Kejari Tanjungpinang menyatakan sikap banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, terdakwa Samsuri dan Arif Panjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas dugaan korupsi terkait proyek TPS3R Kampung Bugis Tanjungpinang. (nel)