Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

BERITA TERKINI

Kejari Tanjungpinang di Pra Peradilkan

badge-check


					Sidang Pra Peradilan dengan termohon Kejari Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/1/2023) Perbesar

Sidang Pra Peradilan dengan termohon Kejari Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/1/2023)

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari), Tanjungpinang (Tpi), digugat ataupun di Pra Peradilkan, terkait penetapan Goey Taufik Ryan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, Senggarang, dan Kampung Bugis, tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/1/2023).

Goey Taufik Ryan, selaku pemohon gugatan terhadap termohon gugatan Kejari Tanjungpinang selaku termohon, atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi didirinya.

Sehingga dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Ahmad Drajat dan Muhammad Ridwan, menilai ada penetapan tersangka kepada klienya yang cacat hukum.

“Dalam sidang sudah dibacakan yang intinya itu (penetapan tersangka) cacat hukum,” kata Ahmad di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ia menyebutkan, penetapan kliennya sebagai tersangka berkaitan dengan kasus mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril. Ia menegaskan, penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan pekerjaan Dasril.

“Pendapat saya karena ditugaskan Dasril yang bermasalah maka berhenti dulu penyelidikanya baru surat perintah baru. Ini berdasarkan surat perintah saat Dasril,” ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, di dalam surat perintah penyidikan yang diperintahkan Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono, adalah Dasril selaku Kasi Pidsusnya. Namun kemudian, Dasril diturunkan pangkatnya 1 tingkat lebih rendah oleh Kejaksaan Agung, dan dipindahtugaskan jadi Kasubag di Kejari Dumai.

“Alasan Dasril bahwa menerima pinjaman, Kejati menyimpulkan tidak ada pemerasan hanya ada peminjaman,” ujarnya.

Setelah mendengar isi permohonan pemohon, maka Hakim Tunggal Ricky Ferdinand memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyiapkan tanggapannya.

“Kami akan menanggapi secara tertulis,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Ashar.

Kemudian hakim memberikan kesempatan kepada termohon menyiapkan tanggapannya sampai besok Kamis, 26 Januari 2023. (nel)

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

19 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab

19 Januari 2025 - 21:12 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan DPA-SKPD kepada 33 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jum'at (17/1).

JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot

19 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rencana Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.

Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi

19 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara, Unit Sabhara Polres Bintan beserta POMAL TNI AL, saat mengadakan penertiban kendaraan sepeda motor knalpot brong, Sabtu (18/01/2015) sekira pukul 21.00 - 23.00 WIB.

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Trending di BATAM