BINTAN (HK) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2018 dan 2019 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Pidsus Kejati Kepri), Selasa (24/10/2023).
Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut tim penyidik Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka berinisial BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka S selaku kontraktor penyedia jasa dari CV.Bina Mekar Lestari (Penyedia TA. 2019).
“Adapun Total nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut sekitar Rp8 Miliar, dengan rincian TA 2018 kurang lebih Rp 2,8 Miliar dan TA 2019 kurang lebih senilai Rp6 Miliar,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso melalui Kasi Intel Kejari Binta, Samsul Apriwahudi Sahubawan didampingi Kasi Pidsus, Fajrian Yustiardi pada sejumlah awak media.
Diterangkan, pada saat proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) , Tim JPU kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya masing-masing guna melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, kemudian Tim JPU kembali melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, Tim JPU juga tengah menggesa pembuatan dakwaan kedua tersangka sebelum nantinya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dipaparkan, kronologis dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah tersebut berdasarkan pagu anggaran pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2018 sebesar Rp10 Milyar dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp9,9 Milyar.
“Penyedia yang melaksanakan pembangunan pekerjaan dilakukan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang (BFG) dengan Konsultan Perencana dalam Kegiatan DED (Detail Engineering Design) adalah CV. Vintech Pratama Consultant,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia PT BFG tersebut secara ringkas diperoleh fakta, bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan, pada saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV. Dika. S.A.E pada tahun 2018.
“Di indikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas dan penyedia. dan adanya perintah dari tersangka BW selaku PPK meminta Pokja Pemilihan untuk mengarahkan proses lelang agar PT Bintang Fajar Gemilang dapat memenangkan pekerjaan tersebut pada TA 2018,” ungkapnya.
Kemudian, sebelum memulai pekerjaan, PT Bintang Fajar Gemilang tidak melakukan review desain secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan ditetapkan oleh PPK dan terhadap tenaga ahli PT Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak tidak pernah datang dan ikut melaksanakan pekerjaan, sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi oleh 1 orang mandor dan 2 orang karyawan PT Bintang Fajar Gemilang.
“PT Bintang Fajar Gemilang tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana persyaratkan dalam KAK. Dan beberapa bahan material ditemukan tidak sesuai dengan SNI. Sehingga kontrak pekerjaan diputus pada tanggal 17 Desember 2019 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan diangka 35,35 persen,” ungkapnya.
Kemudian terhadap keawetan struktur, berdasarkan pengamatan visual kondisi elemen struktur, banyak terjadi keretakan pada abutmen serta posisi abutmen miring pada sisi kiri dan kanan yang mengakibatkan balok Girder hampir lepas dari posisi semula.
“Hal ini mengakibatkan kerusakan struktur yang cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali,” ujar Kasi Intel Kejari Bintan.
Bahwa lanjutan pembangunan Jembatan Tanah Merah TA. 2019 yang dilaksanakan oleh CV Bina Mekar Lestari dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp7,5 Miliar dan konsultan pengawas yang di tetapkan adalah CV. Vitech Pratama Consultant.
Selanjutnya pada tahap pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA 2019 (20 meter) diperoleh fakta terdapat personil pengganti yang tidak sesuai dengan syarat yang tertera pada kontrak.
Penyedia dan pengawas beserta PPK melakukan perubahan-perubahan pekerjaan atau adindum pekerjaan.
Beberapa material pekerjaan tidak sesuai dengan Standard Nasional Indonesia.
“Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (nel)