BINTAN (HK) — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan saat ini tengah menelisik kasus dugaan penjualan aset jual beli lahan oleh oknum di Desa Berakit kepada pihak swasta yang ditaksir mencapai Rp.1,5 Miliar.
Dalam proses penyidikan dugaan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Bintan tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kita masih menunggu audit perhitungan BPKP,” kata Kajari Bintan Wayan Eka Widdiyara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi sembari membenarkan ketika di konfirmasi media ini, Kamis (12/10/2023).
Dikatakan, bahwa perkara dugaan jual beli aset desa dimaksud telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga untuk menetapkan tersangka, pihaknya perlu bukti kuat berupa audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Setelah hasil audit kita terima dan memenuhi dua alat bukti yang sah baru dilakukan penetapan tersangka,” terangnya.
Sebelumnya Dikabarkan, Kejari Bintan tengah menelisik perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli aset milik negara di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Dugaan penjualan aset milik Negara tersebut di jual dengan harga Rp 1,5 Miliar dan dibeli oleh PT AGM (Atlas Group Makmur) yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Berakit Resort.
Informasi diperoleh, luas lahan milik negara tersebut yang di jual kurang lebih 1 hektar dimana kejadian tersebut terjadi tahun 2012 silam.
Lahan tersebut merupakan aset Desa dan uang hasil penjualan aset tersebut juga telah diterima oknum perangkat desa bersangkutan.
Terkait dugaan jual beli aset yang sebelumnya Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan yang mana sebelum naik ke tingkat penyidikan telah dilakuakn penyelidikan selama dua minggu hingga akhirnya di tingkat ke penyidikan. (nel)