Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Bintan Telisik Kasus Jual Beli Aset Desa Berakit

badge-check


					Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH (Tengah) Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH (Tengah)

BINTAN (HK) — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan saat ini tengah menelisik kasus dugaan penjualan aset jual beli lahan oleh oknum di Desa Berakit kepada pihak swasta yang ditaksir mencapai Rp.1,5 Miliar.

Dalam proses penyidikan dugaan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Bintan tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kita masih menunggu audit perhitungan BPKP,” kata Kajari Bintan Wayan Eka Widdiyara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi sembari membenarkan ketika di konfirmasi media ini, Kamis (12/10/2023).

Dikatakan, bahwa perkara dugaan jual beli aset desa dimaksud telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga untuk menetapkan tersangka, pihaknya perlu bukti kuat berupa audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Setelah hasil audit kita terima dan memenuhi dua alat bukti yang sah baru dilakukan penetapan tersangka,” terangnya.

Sebelumnya Dikabarkan, Kejari Bintan tengah menelisik perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli aset milik negara di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Dugaan penjualan aset milik Negara tersebut di jual dengan harga Rp 1,5 Miliar dan dibeli oleh PT AGM (Atlas Group Makmur) yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Berakit Resort.

Informasi diperoleh, luas lahan milik negara tersebut yang di jual kurang lebih 1 hektar dimana kejadian tersebut terjadi tahun 2012 silam.

Lahan tersebut merupakan aset Desa dan uang hasil penjualan aset tersebut juga telah diterima oknum perangkat desa bersangkutan.

Terkait dugaan jual beli aset yang sebelumnya Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan yang mana sebelum naik ke tingkat penyidikan telah dilakuakn penyelidikan selama dua minggu hingga akhirnya di tingkat ke penyidikan. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN