Eka mengaku pelaksanaan restorative justice sudah beberapa kali diterapkan di Kejaksaan Agung, yang mana penerapannya dapat mengurangi biaya pengeluaran dalam negara, begitu juga kelanjutannya kurang berfaedah.
“Proses hukum atau inkracht hukumnya lebih besar, sehingga kurang berfaedah,” tutupnya.
Di kesempatan itu, Plt Camat Bintan Utara, Deni Irman Susilo mengapresiasi program restorative justice tersebut, dimana permasalahan kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan.
“Saat ini masyarakat kecil perlu diberi keadilan, sehingga permasalahan dapat diselesaikan di luar pengadilan,” katanya.
“Dengan adanya program restorative justice hendaknya penyelesaian permasalahan yang terjadi lebih mengedepankan rasa keadilan, manfaat dan kekeluargaan, sehingga penegakan hukum tidak lagi dirasakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Deni.
Sosialisasi ini turut dihadiri beberapa Lurah di Kecamatan Bintan Utara, Kepala Desa Lancang Kuning, Kanit Binmas Polsek Bintan Utara, perwakilan Karang Taruna, dan perwakilan masyarakat Bintan Utara. (eza)




