Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BINTAN

Kejari Bintan Sosialisasi Kampung Restorative Justice

badge-check


					Kejari Bintan sosialisasi Kampung restorative justice di di kantor Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (3/2). Perbesar

Kejari Bintan sosialisasi Kampung restorative justice di di kantor Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (3/2).

BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, mensosialisasikan pembentukan Kampung Restorative Justice, di ruang rapat kantor Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (3/2).

Perwakilan Kejari Bintan, Eka Waruwu, mengatakan restorative justice adalah penyelesaian masalah di luar pengadilan.

Restorative Justice ini adalah program dari Kejaksaan Agung. Yangmana, program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal (berdamai), penyelesaian atas perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain, yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula,” jelasnya.

“Tidak semua juga kasus hukum dapat diselesaikan dengan restorative justice, disebabkan pelaku tidak dapat mengembalikan sesuatu seperti pada mulanya,” kata Eka.

Menurut Eka, dasar hukum diberlakukan restorative justice diambil dari Undang-Undang Kejaksaan pasal 35 C, ada dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Adapun perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif (restorative justice) adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tuntutan hukuman di bawah lima tahun penjara (Kurungan).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN