Para camat, lurah dan kades kata dia, berperan penting dalam menyelesaikan persoalan masalah pertanahan yang ada di Kabupaten Bintan. Sehingga, dirinya berharap, tidak ada lagi celah permainan di tingkat desa hingga kecamatan yang dapat menimbulkan tindak pidana.
“Makanya, kita ingatkan dari sekarang sebagai peringatan, kalau nanti ditemukan tidak ada alasan lagi. Karena kita sudah ingati dari sekarang,” tegasnya.
Satgas mafia tanah sendiri dibentuk oleh Korps Adhyaksa dibentuk mulai dari tingkat Kejagung, Kejati hingga Kejari yang ada di Kabupaten/Kota.
Harapannya, kata dia, permasalahan tanah yang selama ini menjadi persoalan klasik dapat terselesaikan.
“Sehingga tidak mengganggu atau menghambat investasi di daerah,” timpalnya.
Sebelum satgas mafia tanah dibentuk, kata dia, sudah ada beberapa persoalan tanah yang berhasil diungkap oleh Kejari Bintan, seperti pengadaan lahan untuk TPA Tanjunguban serta persoalan tanah yang dibeli PT BIS selaku BUMD Bintan.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” katanya. (oxy)
