BINTAN (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Bea Cukai Tanjungpinang, Polres Bintan, PN Tanjungpinang serta Dinkes Bintan memusnahkan 6 ribuan botol minuman beralkohol ilegal atau melanggar undang undang kepabeanan, kemarin.
Pemusnahan ribuan botol mikol ini disejalankan dengan barang bukti perkara lainnya, di halaman Kantor Kejari Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Eiddyara menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 34 perkara. Baik dari tindak pidana khusus (Pidsus) maupun pidana umum (Pidum).
“Perkara Pidsus itu ada 2 kasus. Sedangkan Pidum ada 32 kasus,” sebut I Wayan Eka di sela pemusnahan 6 ribuan mikol ilegal dan barang bukti perkara lainnya.
Untuk 2 kasus di Pidsus itu, sebut Kajari Bintan, terkait kepabeanan. Sedangkan kasus Pidum itu terdiri dari narkotika, sebanyak 15 kasus dan non narkotika 17 kasus.
Kasus non narkotika yaitu penggelapan (2 perkara), pencurian (6 perkara), perjudian (1 perkara), KDRT (2 perkara), Migas (1 perkara), pembunuhan (1 perkara), Karhutla (2 perkara), pertambangan (1 perkara) dan penganiayaan (1 perkara).
“Perkara itu semua diterima pelimpahannya sejak tanggal 16 Juni sampai 11 Desember 2023,” ujar I Wayan Eka Widdyara.
Barang bukti dari perkara Pidsus dan Pidum yang dimusnahkan antara lain 6.006 botol mikol ilegal yang terdiri dari 6 merek. Lalu narkotika jenis sabu dengan barang bukti 72,7979 gram, narkotika jenis ganja 1,16 gram dan alat hisap sabu 4 set. Selain itu, ada senjata tajam 7 bilah, pipa paralon 4, handphone (hape) berbagai merek 23 unit dan timbangan digital 2 unit.
“Semua barang bukti ini dari tindak kejahatan yang proses hukumnya sudah inkrah,” tegasnya. (eza)