Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Bintan Musnahkan 249, 2376 Gram Sabu

badge-check


					Kejari Bintan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki hukum tetap, Senin (6/5/2024). Perbesar

Kejari Bintan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki hukum tetap, Senin (6/5/2024).

BINTAN (HK) – Dalam rangka peringatan Persatuan jaksa Indonesia (Persaja), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki hukum tetep (Incrah), Senin (6/5/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 249, 2376 gram, dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air mendidih.

Kemudian, tiga senjata tajam (sajam), 12 unit handphone dan 2 unit timbangan digital dimusnahkan dengan cara di gerenda.

Selanjutnya, barang bukti 182 kaleng bir dan 65 botol minuman keras dimusnahkan dengan cara airnya dituangkan kedalam air bercampur wippol dan sebagianya dibuang ke dalam dalam parit.

Lalu, alat hisap sabu atau bong sebanyak 4 set serta sejumlah pakaian dari perkara kasus kekerasan seksual dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara dan terdapat barang bukti yang dimusnahkan dari non narkoba sebanyak 16 perkara.

“Non narkotika ada 16 perkara seperti tipiring 2 perkara, penadah 1 perkara, PMI 1 perkara, pencurian 4 perkara, persetubuhan 4 perkara, TPPO 3 perkara dan penipuan 1 perkara,” kata I Wayan.

Lebih lanjut dikatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (kpo/eza)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN