TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan melimpahkan sebanyak berkas 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan aset di dua desa berbeda di Kabupaten Bintan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan, Kamis (14/12/2023).
“Kedua berkas tersangka dimaksud, yakni atas nama tersangka MNT, terkait penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012. Kemudian, berkas perkara kedua atas nama tersangka PT dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi Tahun Anggaran 2018,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fajrian Yustiardi, S.H., M.H sekaligus selaku ketua tim.JPU dalam menangani perkara tersebut saat ditemui media ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang usai pelimpahan berkas dimaksud.
Diberitakan, Tim Penyidik pada Kejari Bintan sebelumnya telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Berakit, M. Nazar Talibek (MNT) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012, Selasa (21/11/2023).
“Pengembangan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH MH.
Diterangkan, dugaan kasus tersebut secara singkatnya Tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH, M. NAZAR TALIBEK selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Sdr. LIM YEW BENG PETER (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,-
“Berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012. Tindakan M. Nazar Talibek sebagai kepala Desa Berakit menjual tanah desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur,” jelas Fajrian.
Hal itu ungkap Kasi Pidsus Kejari Bintan ini, telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023.
“Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,-“terang Fajrian.
Sementara untuk perkara korupsi penjualan sapi sebagai aset Desa Berakit atas nama tersangka Purwanto alias Teguh (PT) merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 dari Pengembangan tersangka Cholili Bunyani, mantan Kades setempat.
Dalam kasus ini, keterlibatan tersangka Teguh berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, diduga sebagai orang yang ikut serta melakukan penjualan aset desa Berakit berupa sapi bersama tersangka Cholili Bunyani (mantan Kades) dan menikmati sebagian hasil penjualan aset tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Bintan telah berusaha untuk memanggil tersangka Purwanto alias Teguh agar bisa datang guna menjalani pemeriksaan sebagaimana layaknya.
Namun, yang bersangkutan selalu beralih dengan berbagai alasan untuk memenuhi panggilan tim penyidik tersebut.
Melihat gelagat tingkah laku Tersangka Teguh tersebut, membuat tim penyidik Kejari Bintan bersikap tegas, dan membuat opsi, agar yang bersangkutan datang pada hari ini, atau akan di panggil paksa.
Sikap tegas Jaksa tersebut membuat tersangka Teguh tidak bisa mengelak lagi, dan akhirnya datang ke Kantor Kejari Bintan di Kawasan Bintan Buyu, meskipun molor sekitar 2 jam dari jam yang telah ditentukan Jaksa, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2018 tersangka (Terdakwa-red) Cholili Bunyani bersama-sama dengan tersangka Purwanto Alias Teguh melakukan jual beli sapi yang bersumber dari desa Lancang Kuning yang mana sampai saat ini sapi yang dibeli tidak pernah ada di Desa Lancang Kuning dan uang nya berada dalam penguasaan tersangka Purwanto alias Teguh.
Dipaparkan, berdasarkan LHP Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebelumnya, telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 999.908.862, atas perbuatan tersangka.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana (PRIMAIR) Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 no. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (nel)