Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Bintan Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindo

badge-check


					Kejari Bintan Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindo Perbesar

BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua dari tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya ke penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi.

Berkas kedua tersangka dimaksud yakni Ridwan mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, termasuk berkas tersangka atas nama Budiman selaku honorer Lurah Sei Lekop yang berprofesi sebagai juru ukur.

“Berkas kedua tersangka tersebut sudah kita terima beberapa hari lalu dari penyidik Polres Bintan. Namun setelah diteliti oleh Jaksa yang ditunjuk, ternyata masih belum lengkap dan harus diperbaiki,” kayatKepala Kejari Kabupaten Bintan, I Wayan Eka Widdyara, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Berkas kedua tersangka dimaksud, lanjut I Wayan sudah dikembalikan ke penyidik Polres Bintan untuk diperbaiki sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa beberapa hari lalu.

Kendati demikian, secara rinci, Kajari Bintan ini tidak menyebutkan, terkait poin-poin atas kekurang lebgakapan berkas kedua tersangka dimaksud.

“Semua petunjuk sudah disampaikan oleh jaksa kita ke penyidik Polres Bintan,”ucap I Wayan.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT PT Expasindo Raya tersebut.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bintan melakukan pemeriksaan.

“Untuk surat penahanan terhadap Dua tersangaka sudah diserahkan ke pihak keluarga,” imbuh Alson.

Selain kedua tersangka tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bintan juga telah menetapkan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang yang juga jabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri, Hasan sebagai tersangka.

Namun Hasan belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka, dengan alasan menunggu surat dari Kementerian Dalam Negari terhitung sejak 3 Mei 2024 kemarin. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN