BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat perkembangan penanganan kasus kriminal sepanjang tahun 2023, dengan fokus pada pencurian, tindak pidana perlindungan anak, dan narkotika.
“Perkara yang mendominasi ditangani adalah kasus pencucian ada 246 berkas, tindak pidana perlindungan anak ada 133 berkas kemudian narkotika ada 75 berkas,” kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Rabu (27/12/2023).
Kasna menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah kasus pencurian dibandingkan tahun sebelumnya, kasus tindak pidana perlindungan anak mengalami peningkatan signifikan, mencapai 133 kasus dari 77 kasus pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, kasus narkotika mengalami penurunan sedikit, yakni 75 kasus dibandingkan dengan 83 kasus pada tahun 2022.
Selain itu, terdapat tren peningkatan kasus PMI ilegal yang mencapai 65 kasus pada tahun 2023, sementara pada tahun 2022 terdapat 26 kasus.
Kasus penipuan dan penggelapan juga mengalami peningkatan menjadi 74 kasus dari 64 kasus pada tahun sebelumnya. Kasus ITE juga mencatat 8 kasus pada tahun 2023.
Dari data yang disampaikan, Kejari Batam menerima 1.021 SPDP kasus pidana umum, dengan 931 kasus yang telah diselesaikan. Dari jumlah tersebut, 824 kasus telah melalui proses penuntutan.
Meskipun terdapat beberapa kasus yang masih dalam proses, angka realisasi menunjukkan upaya maksimal Kejari Batam dalam menangani kasus kriminal demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.