BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam pada tahun anggaran 2016, Jumat (22/11/2024).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yanki berinisial D yang menjabat sebagai bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah dan selaku Pembantu Bendahara BLUD tahun 2016.
Kemudian berinisial M sebagai kepala bagian keuangan sekaligus pejabat penatausahaan keuangan pada tahun anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.
“Untuk menghindari adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut, maka keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata Kasna.
Dijelaskannya, dari kasus ini peran dari masing-masing tersangka D yang selaku Bendahara BLUD diduga mencatat belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya (mark up) senilai Rp75.455.055,00.
Melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BHP senilai Rp 33.273.127 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya.
“Jadi D ini mencatat belanja fiktif senilai Rp171.891.470 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya dan mencatat belanja tanpa didukung SPJ senilai Rp 65.261.900,” katanya.
Sedangkan tersanga M, yang selaku kepala bagian keuangan RSUD dan pejabat penata usahaan keuangan diduga telah meloloskan verifikasi pertanggung jawaban bendahara BLUD TA 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.
“Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 840 juta,” tuturnya.
Untuk selanjutnya kata dia, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. (dam)