Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejaksaan Belum Terima Surat Penetapan Hasan Sebagai Tersangka

badge-check


					Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara. Perbesar

Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara.

BINTAN (HK) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara SH MH mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak penyidik Polres Bintan.

Hal dimaksud terkait proses penyidikan dan penetapan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus tindak pidana dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan, saat menjabat sebagai camat beberapa waktu lalu, Jumat (19/4/2024).

Hal ini disampaikan Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara, menjawab konfirmasi media ini terkait surat penetapan Hasan sebagai tersangka dimaksud.

“Suratnya belum ada kita terima,” kata I Wayan Eka Widdiyara singkat, Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan komunikasi handphone membenarkan atas penetapan PJ Wako Tanjungpinang, Hasan ini sebagai tersangka dimaksud.

“Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Hasan- red), sudah kita terbitkan hari ini,”kata Kapolres Bintan, Jumat (19/4/2024)

Dikatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.

“Surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,”tutur Kapolres.

Informasi diperoleh, dalam kasus tindak pidana ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B.

Dugaan kasus tindak pidana terkait lahan yang ditangani polisi ini terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira 2014 sampai 2016. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN