BINTAN (HK) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara SH MH mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak penyidik Polres Bintan.
Hal dimaksud terkait proses penyidikan dan penetapan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus tindak pidana dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan, saat menjabat sebagai camat beberapa waktu lalu, Jumat (19/4/2024).
Hal ini disampaikan Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara, menjawab konfirmasi media ini terkait surat penetapan Hasan sebagai tersangka dimaksud.
“Suratnya belum ada kita terima,” kata I Wayan Eka Widdiyara singkat, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan komunikasi handphone membenarkan atas penetapan PJ Wako Tanjungpinang, Hasan ini sebagai tersangka dimaksud.
“Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Hasan- red), sudah kita terbitkan hari ini,”kata Kapolres Bintan, Jumat (19/4/2024)
Dikatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.
“Surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,”tutur Kapolres.
Informasi diperoleh, dalam kasus tindak pidana ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B.
Dugaan kasus tindak pidana terkait lahan yang ditangani polisi ini terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira 2014 sampai 2016. (nel)