BATAM (HK) – Kasus pengeroyokan yang melibatkan RAT (16), anak dari seorang anggota DPRD Provinsi Kepri, dan melibatkan seleb TikTok Satria Mahathir ‘Cogil’ serta tiga rekannya, berhasil diselesaikan secara damai.
Kesepakatan perdamaian tercapai setelah orang tua korban memberikan maaf kepada para pelaku.
“Ya kasus pengeroyokan itu sudah dilakukan Restorative justice (RJ) antara korban dan para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Selasa (16/1/2024).
Ramadhanto menyampaikan bahwa pertemuan antara orang tua korban dan orang tua para pelaku terjadi pada sore hari.
Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan kasus tersebut dan mencabut laporan yang telah diajukan.
“Setelah kedua pihak yakni korban dan pelaku berdamai dan melakukan permohonan mencabut laporan,” ujarnya.
Sebelumnya, Seleb TikTok Satria Mahathir ‘Cogil’ secara resmi dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan bersama tiga rekannya, dan mereka telah ditahan di Polresta Barelang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yang merupakan anggota DPRD Kepri.
Kejadian penganiayaan yang melibatkan Satria Mahathir dan kawan-kawannya terjadi pada malam pergantian tahun baru di kawasan Tiban, Sekupang, Batam.
Kompol Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Barelang, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa seleb TikTok tersebut diamankan bersama tiga rekannya.
“Kami telah mengamankan 4 orang. Inisial SM(Satria Mahatir), AS, DJ, dan RS atas kasus pengeroyokan,” kata Kompol Ramadhanto, Kamis (4/1/2024).
Ramadhanto menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan itu bermula dari insiden yang melibatkan korban berinisial RA (16) pada Minggu (31/12/2023), saat ia tengah berada di sebuah kafe di kawasan Tiban, Sekupang, Batam.
Dalam kejadian tersebut, korban diketahui bersenggolan dengan seleb TikTok tersebut, yang kemudian menjadi pemicu terjadinya kasus pengeroyokan.
“Korban dan pelaku bersenggolan hingga terjadi perkelahian di dalam kafe hingga keluar kafe,” ujarnya.
Ramadhanto menyatakan bahwa penetapan status tersangka untuk Satria Mahathir dan ketiga rekannya dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Satria Mahathir resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (4/1/2024).
“Kasus dilaporkan korban RAT didampingi orang tuanya. Usai kami amankan para pelaku pada Kamis (3/1) lakukan pemeriksaan dan dari hasil perkara keempat pelaku memenuhi unsur dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (dian)