Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Kasus Penganiayaan Illegal Logging di Lingga Ditangani dengan Restorative Justice

badge-check


					Perkara pemukulan dan atau penganiayaan dan atau penamparan yang dilakukan Muhammad Irfan (44) selaku Kepala Dusun (Kadus) Desa Kudung terhadap warganya bernama Muhammad Jainal (26), telah dihentikan. Foto: Polsek Daik Lingga Perbesar

Perkara pemukulan dan atau penganiayaan dan atau penamparan yang dilakukan Muhammad Irfan (44) selaku Kepala Dusun (Kadus) Desa Kudung terhadap warganya bernama Muhammad Jainal (26), telah dihentikan. Foto: Polsek Daik Lingga

LINGGA (HK) — Perkara pemukulan yang dilakukan Muhammad Irfan (44), Kepala Dusun Desa Kudung, terhadap Muhammad Jainal (26), warganya, telah dihentikan setelah proses restorative justice, seperti yang dilansir oleh Marwah Kepri, Selasa (27/2/2024).

Menurut laporan media online yang berasal dari Kejaksaan Agung RI, penghentian kasus dapat dilakukan bila ada alasan yang kuat.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
1. Telah terjadi perdamaian dimana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf.
2. Tersangka belum memiliki catatan pidana.
3. Ini merupakan tindak pidana pertama bagi tersangka.
4. Ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun.
5. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah.
7. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan ke persidangan.
8. Pertimbangan sosiologis.
9. Respon positif dari masyarakat.

Meskipun demikian, dugaan illegal logging yang terkait dengan kasus ini, yang melibatkan Muhammad Irfan sebagai pemodal dan Muhammad Jainal sebagai pekerjanya, perlu terus diselidiki oleh APH. Illegal logging adalah pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui pajak.

Jika dugaan illegal logging terbukti, terutama dengan keterlibatan seorang pejabat publik seperti Muhammad Irfan, kepala dusun Desa Kudung, maka prinsip hukum harus ditegakkan untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

Aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dugaan ini tanpa mengabaikan fakta bahwa illegal logging menjadi pemicu kasus penganiayaan yang telah diselesaikan melalui restorative justice. (rangga)

Baca Lainnya

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Pilkada Dinilai Sukses, Bawaslu Lingga Apresiasi Kinerja Petugas PTPS

30 November 2024 - 10:11 WIB

Trending di LINGGA