Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kasus Pemalsuan Surat PJ Wako Tanjungpinang Berlanjut

badge-check


					Pengungkapan sejumlah barang bukti saat Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan, Minggu (5/5/2024). Perbesar

Pengungkapan sejumlah barang bukti saat Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan, Minggu (5/5/2024).

BINTAN (HK) – Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memimpin Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan, saat Konferensi Pers Kabidhumas Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik dan media online, Minggu (5/5/2024).

Kabidhumas Polda Kepri memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Kasus ini berawal semenjak adanya laporan saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo,” kata Kabidhumas Polda Kepri.

Kemudian lanjutnya, rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka sehingga dari keterangan para saksi, Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum.

Hal dimaksud yakni menerbitkan surat baru di atas lahan yang telah memiliki surat sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024, selang beberapa hari kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” terang Kabidhumas.

Pada tempat yang sama Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjung Pinang yang merupakan pejabat negara sehingga Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ. Walikota Tanjung Pinang dapat dilakukan secepatnya,” jelas Kapolres Bintan.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Kapolres pihaknya akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik”ujar AKBP Riky.

Disampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” ujar Kapolres (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN