Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kasus Dana Kampanye Partai NasDem dan KPU Jadi Catatan Sejarah Tercorengnya Citra Demokrasi di Kabupaten Lingga

badge-check


					Sidang lanjutan Bawaslu Kepri kemarin  dalam sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024. Perbesar

Sidang lanjutan Bawaslu Kepri kemarin dalam sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

LINGGA (HK) — Dalam sidang lanjutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kemarin menghadirkan sejumlah Saksi Ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepri di Tanjungpinang.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga sebagai terlapor 1 dan DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga sebagai terlapor 2 perkara yang sedang berjalan.

Menurut keterangan salah satu Saksi Ahli yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI, pada periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo, KPU Lingga dianggap seakan mengkangkangi aturan dan tidak memiliki akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu.

“Kalau kepatuhan itu terpenuhi, maka laporan dana kampanye yang disampaikan Partai Nasdem seharusnya ditolak, karena tidak memiliki substansi yang jelas,” ujar Bambang saat memberikan keterangan sebagai Ahli dalam Sidang Bawaslu Kepri, Senin, (29/4/2024).

Dikatakan Bambang, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilu.
Menurutnya, hal tersebut tidak akan terjadi jika KPU sedari awal menanggapi serius terkait laporan dana kampanye Partai Nasdem yang telah diakui fiktif dan tidak meneruskannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Transparansi dan akuntabilitas adalah asas pemilu yang harus dipatuhi untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” tegas Bambang.

Skandal ini telah memicu keprihatinan mendalam di kalangan publik tentang integritas pemilu dan tata kelola partai politik yang diduga dengan sengaja dibiarkan oleh KPU Lingga.

Sebagaimana diketahui, bahwa sejak kasus ini dilaporkan dan berjalan hingga saat ini, KPU Lingga dan Ketua DPD Partai NasDem Lingga enggan menanggapi persoalan yang telah menjadi perhatian publik. (rangga)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA