Bahkan tidak hanya itu saja, satu unit ponsel merk Samsung dan empat buah tabung gas 12 kg dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat juga telah raib dibawa kabur. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim melalukan penyelidikan. Pada Sabtu (29/1), sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam, Muka Kuning, Kota Batam.
“Mendengar hal tersebut, tim langsung menuju ketempat tersebut dan langsung dilakukan penangkapan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit ponsel merk Samsung, satu buah kunci warna hitam bertuliskan Honda, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (dam)
