BATAM (HK) – Unit reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 1 orang karyawan Alfamart di SPBU Muka Kuning, Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam berinisial MAM (26) yang menjadi buronan selama setahun karena mengelapkan uang hasil penjualan toko tempat dia bekerja.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada 10 September 2021 lalu, pelaku yang merupakan asisten kepala toko di Alfamart tersebut melakukan penghitungan uang hasil penjualan barang toko.
“Pelaku memasukkan uang tersebut dalam brankas toko untuk selanjutnya dikirim kantor PT Sumber Alfaria Trijaya yang ada di Batam Center. Ternyata pada hari tersebut laporan uang penjualan yang diterima oleh pihak perusahaan ada yang tak sinkron,” kata Betty, Selasa (20/9).
Dijelaskan Betty, bahkan pelaporan hasil penjualan juga tak sesuai dengan rincian, pihak perusahaan langsung melakukan audit dan didapat selisih Rp 175 juta. Atas kejadian itu, pelaku tidak lagi masuk kerja dan pihak PT Sumber Alfaria Trijaya mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan.
Dengan proses penantian yang panjang karena sejak di terima laporan dari PT Sumber Alfaria Trijaya pada 10 September 2021, maka saat dilakukan penyelidikan perkara ini diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke kampung halamannya.
“Pada 13 September 2022, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan lansung melakukan penangkapan. Saat diamankan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sei Beduk,” imbuhnya. (dam)