Menu

Mode Gelap
Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK Wisata Edukasi Kampung Sawah dengan Labirin Unik di Batam Tangga 1000 Wisata Sejarah dan Kenangan BJ Habibie di Batam Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah Muhammad Rudi : Flyover Sungai Ladi Tetap Jadi Identitas Batam Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

BERITA TERKINI

Karyawan Alfamart Setahun jadi Buronan, Larikan Uang Hasil Penjualan Rp 175 Juta

badge-check


					Unit reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 1 orang karyawan Alfamart di SPBU Muka Kuning berinisial MAM (26) karena mengelapkan uang hasil penjualan toko. Perbesar

Unit reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 1 orang karyawan Alfamart di SPBU Muka Kuning berinisial MAM (26) karena mengelapkan uang hasil penjualan toko.

BATAM (HK) – Unit reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 1 orang karyawan Alfamart di SPBU Muka Kuning, Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam berinisial MAM (26) yang menjadi buronan selama setahun karena mengelapkan uang hasil penjualan toko tempat dia bekerja.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada 10 September 2021 lalu, pelaku yang merupakan asisten kepala toko di Alfamart tersebut melakukan penghitungan uang hasil penjualan barang toko.

“Pelaku memasukkan uang tersebut dalam brankas toko untuk selanjutnya dikirim kantor PT Sumber Alfaria Trijaya yang ada di Batam Center. Ternyata pada hari tersebut laporan uang penjualan yang diterima oleh pihak perusahaan ada yang tak sinkron,” kata Betty, Selasa (20/9).

Dijelaskan Betty, bahkan pelaporan hasil penjualan juga tak sesuai dengan rincian, pihak perusahaan langsung melakukan audit dan didapat selisih Rp 175 juta. Atas kejadian itu, pelaku tidak lagi masuk kerja dan pihak PT Sumber Alfaria Trijaya mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan.

Dengan proses penantian yang panjang karena sejak di terima laporan dari PT Sumber Alfaria Trijaya pada 10 September 2021, maka saat dilakukan penyelidikan perkara ini diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke kampung halamannya.

“Pada 13 September 2022, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan lansung melakukan penangkapan. Saat diamankan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sei Beduk,” imbuhnya. (dam)

 

 

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Muhammad Rudi : Flyover Sungai Ladi Tetap Jadi Identitas Batam

3 Januari 2025 - 11:42 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Tingkatkan Konektivitas Antar Pelabuhan di Batam, Flyover Laksamana Ladi Diresmikan

31 Desember 2024 - 14:06 WIB

Trending di BATAM