Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

NATUNA

Karena Terjerat Judi Online, Tersangka F Korupsi Dana BLT Sebesar Rp 448 Juta

badge-check


					Polres Natuna menggelar Konferensi Pers, terkait Tindak Korupsi terhadap Dana BLT Kementerian Sosial RI, melalui PT Pos Indonesia, dengan tersangka berinisial F (47), Senin (11/11). Perbesar

Polres Natuna menggelar Konferensi Pers, terkait Tindak Korupsi terhadap Dana BLT Kementerian Sosial RI, melalui PT Pos Indonesia, dengan tersangka berinisial F (47), Senin (11/11).

NATUNA (HK) – Polres Natuna menggelar Konferensi Pers, terkait Tindak Korupsi terhadap Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), dari Kementerian Sosial RI, melalui PT Pos Indonesia, dengan tersangka berinisial F (47), Senin (11/11/2024).

Acara tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Apriad di Mapolres Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), beserta sejumlah wartawan lokal.

Pada keterangan persnya, AKP Khairul menerangkan bahwa, kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengambil kembali dana yang di telah ditransfer dari PT. Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang pembantu di Sedanau, sebesar Rp. 448 juta.

“Jadi Dana bansos yang di transfer dari pusat ke Kantor Pos Cabang pembantu di Sedanau pada tahun 2023 lalu, ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya,” jelasnya.

Khairul menyebut, uang sebesar Rp 448 juta rencananya akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena).

“Adapun barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp 30 juta pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya,” ucapnya.

Atas tindakan tersangka F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pelaku F akan diancaman dengan ancaman hukuman maksimal penjara, hingga seumur hidup, dan atau dengan hukuman minimal empat tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (har)

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Pembayar Pajak Daerah Natuna Bertambah

2 Desember 2024 - 15:50 WIB

Nelayan Sedanau Amankan Kapal Penangkap Cumi, Pemkab Natuna Ambil Langkah Cepat

2 Desember 2024 - 13:55 WIB

Cen Sui Lan – Jarmin Menang Pilkada Natuna 2024, Menyatukan yang Terpisah Segera Dilaksanakan

28 November 2024 - 11:03 WIB

Kapolres Natuna Pastikan Pilkada Natuna 2024 Berjalan Aman dan Lancar

27 November 2024 - 14:30 WIB

Bupati Natuna Pastikan Program Seragam Gratis Siswa Baru Berjalan Tahun Depan

25 November 2024 - 16:13 WIB

Trending di NATUNA