BINTAN (HK) – Kapolsek Teluk Bintan, Polres Bintan, melakukan survei lokasi yang akan dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang merupakan TPS terjauh dari Mako Polsek Teluk Bintan, pada Jumat (1/12/2023).
Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai rencana Panitia Pemungutan Kecamatan PPK Kecamatan Teluk Bintan, terletak di Desa Pangkil, Kecamatan Teluk Bintan, dan merupakan wilayah yang termasuk dalam kategori sangat rawan di Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, menyampaikan melalui Kapolsek Teluk Bintan IPDA Bobby Pratama, S.H, bahwa pengecekan TPS adalah langkah awal untuk memastikan TPS yang dikategorikan sangat rawan bukan merupakan lokasi yang mencekam atau menyeramkan.
“Ada 5 TPS yang dikategorikan sangat rawan karena jarak tempuh yang cukup jauh baik melalui jalan darat maupun melalui laut,” kata Kapolsek Teluk Bintan.
“Penduduk sebagian besar adalah nelayan sehingga memerlukan perhitungan cuaca yang matang agar para pemilih tidak terhalang datang ke TPS saat pelaksanaan pemungutan suara pada tahun 2024 nanti,” tambahnya.
Di Desa Pangkil, terdapat 5 lokasi TPS yang digunakan untuk pemungutan suara, tersebar di bangunan TPQ, TPA, dan Gedung Serba Guna milik Desa Pangkil.
Pada hari pemungutan nanti, Polri telah menyusun pola pengamanan yang melibatkan Polri, TNI, dan Linmas untuk mengantisipasi potensi kerawanan.
“Pola pengamanan pada TPS yang dikategorikan sangat rawan sudah disusun oleh Karendalops Operasi Mantab Brata Seligi 2023-2024 Polres Bintan, dan akan berbeda dalam jumlah personil dan teknis pengamanan,” ucap Ipda Bobby.
Saat pengecekan lokasi TPS, Kapolsek Teluk Bintan didampingi oleh Ketua Panwascam Teluk Bintan, PPS Desa Pangkil, Bhabinkamtibmas Desa Pangkil, Anggota PKD Desa Pangkil, RT/RW Desa Pangkil.
“Setelah pengecekan, dapat disimpulkan bahwa jarak tempuh menuju Pelabuhan Dompak Tanjung Siambang Kota Tanjung Pinang dari Kantor PPK Teluk Bintan menggunakan kendaraan sepeda motor mobil adalah ± 40 Km. Sedangkan jarak tempuh dari Polsek Teluk Bintan menuju Pelabuhan Dompak Tanjung Siambang Kota Tanjung Pinang menggunakan sepeda motor dan mobil lebih kurang sama,” ungkap Kapolsek.
“Jarak tempuh melalui laut dari Pelabuhan Dompak Kampung Tanjung Siambang Kota Tanjung Pinang ke Pelabuhan Desa Pangkil menggunakan pompong memakan waktu sekitar ± 60 menit, dan antar TPS ditempuh dengan waktu sekitar ± 20 menit,” tambahnya.
“Dalam apapun situasi, kami dari Polri siap mengamankan pesta demokrasi ini agar berjalan aman dan lancar. Namun, kami juga membutuhkan dukungan semua pihak agar bersama-sama menjaga Kamtibmas demi terwujudnya Pemilu yang damai, aman, dan sejuk di Kabupaten Bintan,” jelas Kapolsek. (r)