Menu

Mode Gelap
Pastikan Penyelesaian 100 Persen, Kejari dan Disdik Batam Tinjau Pembangunan Ruang Kelas di SDN 009 Batu Aji SDN 009 Batu Aji Adakan Goro untuk Jaga Kebersihan dan Pererat Silaturahmi Warga Sekolah BP Batam Maksimalkan Layanan Pelabuhan Selama Natal dan Tahun Baru Warga Natuna Tertipu Agen Tiket Pesawat, Tiga Korban Diantaranya Istri DPRD Temui Warga Teluk Mata Ikan, Muhammad Rudi Selesaikan Persoalan Air Warga KIA Ubah Sampah Laut Jadi Aksesori Mobil Ramah Lingkungan

BERITA TERKINI

Kapal Tanker Berbendera Iran dan Liberia Buang Limbah dan selundupkan limbah B3 di Batam

badge-check


					
BATAM (HK), Gakkum KLHK Tindak Tegas Kapal Tanker Berbndera Iran dan Liberia di perairan Kepulauan Riau, Jumat (13/10/2023). Perbesar

BATAM (HK), Gakkum KLHK Tindak Tegas Kapal Tanker Berbndera Iran dan Liberia di perairan Kepulauan Riau, Jumat (13/10/2023).

BATAM (HK), Gakkum KLHK Tindak Tegas Kapal Tanker Berbndera Iran dan Liberia di perairan Kepulauan Riau, Jumat (13/10/2023).

Dua kapal berbendera asing tersebut tertangkap buang limbah dan menyelundupkan limbah B3 ke Batam.

Dua kapal asing tersebut yakni, MT Arman berbendera Iran, pembuang limbah B3 di perairan Kepri. Dan, MT BSI berbendera Liberia penyelundup limbah B3 ke Batam.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan, pihaknya telah mengamankan MAM (42) WNA asal Mesir nakhoda Kapal MT Arman dan SJN (37) WNA asal India Nahkoda Kapal MT BSI.

“Perairan Kepulauan Riau (Kepri) khususnya disekitar Pulau Batam dan Bintan dijadikan tempat pembuangan (dumping) limbah. Dan, apa yang dilakukan dua Kapal Tangker menyalahi aturan, kita berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembuangan maupun penyelundupan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Rasio Ridho Sani.

Saat ini Gakkum KLHK sedang menangani kasus/penyidikan pembuangan dan penyelundupan limbah B3 yang melibatkan dua Kapal MT Tanker, dengan dua nahkoda berkewarga-negaraan asing (WNA).

“Pertama penyidikan kasus pembuangan (dumping) illegal limbah B3 oleh MAM (42 th) WNA Mesir, Nahkoda Kapal Tanker MT Arman Berbendera Iran. Sedangkan kasus yang kedua adalah penyelundupan limbah tanpa izin (illegal) ke Wilayah NKRI oleh SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI berbendera Liberia, kata Rasio Ridho Sani.

Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023 yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.

Selajutnya informasi dari Bakamla RI, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK memerintahkan penyidik gakkum KLHK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan sampel crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114 untuk dilakukan uji finger print di laboratorium lingkungan yang terakreditasi guna memastikan sampel air laut yang tercemar minyak mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal.

Setelah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan MAM yang merupakan Nakhoda kapal MT Arman 114 sebagai tersangka perorangan.

Yazid menambahkan bahwa berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“penyelundupan limbah atau memasukan limbah tanpa izin ke wilayah NKRI. Penyidik KLHK telah menetapkan SJN (37 th) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI Berbendera Liberia nomor IMO 9335903, sebagai tersangka perorangan.ujar Rasio Ridho Sani

“Untuk tersangka MAM WNA Iran, Nahkoda Kapal MT Arman diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milia. Sedangkan tersangka SJN WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutup Rasio Sani.(ilh)

Baca Lainnya

BP Batam Maksimalkan Layanan Pelabuhan Selama Natal dan Tahun Baru

17 Desember 2024 - 14:48 WIB

Temui Warga Teluk Mata Ikan, Muhammad Rudi Selesaikan Persoalan Air Warga

17 Desember 2024 - 14:36 WIB

Kemenhub Gelar Quick Win 100 Hari Kampanye Keselamatan Pelayaran di Batam

17 Desember 2024 - 14:23 WIB

RDP Komisi I DPRD Batam Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau

17 Desember 2024 - 14:14 WIB

Pemeliharaan Tangki Ozon Berdampak pada Suplai Air Bersih di Batam

17 Desember 2024 - 13:43 WIB

Trending di BATAM