NATUNA (HK) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), kembali mengusir kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402), yang memasuki wilayah Indonesia. Yakni di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Langkah pengusiran tersebut, lantaran kapal pengawas perairan milik negara China, diam diam kembali memasuki wilayah teritorial NKRI, yang berbatasan dengan laut China selatan.
Pranata Humas Ahli Muda, Kapten Bakamla, Yuhanes Antara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, peristiwa itu dilakukan pada Hari Jumat (25/10/2024) lalu. Sehingga, dilakukan langkah pengusiran secara tegas.
“Ini terkesan membandel. Sebab, masuknya CCG – 5402 di Laut Natuna Utara bukan pertama kali. Akan tetapi, melainkan sudah beberapa kali selama Bulan Oktober 2024 ini saja,” ujar
Yuhanes Antara, Minggu kemaren.
Bahkan, kata Kapten Bakamla, CCG-5402 tidak hanya masuk yuridiksi, melainkan juga mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data Seismik 3D Arwana yang tengah dilakukan oleh PT. Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral di Laut Natuna Utara.
“Maka, Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 mendekati dan membayangi Kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402), yang memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara dan melakukan pengusiran,” ucap Yuhanes.
Ia juga menerangkan, dalam pengusiran KN Pulau Dana-323 sempat melakukan komunikasi melalui radio, dan saat berkomunikasi CCG – 5402 mengatakan, mereka tengah melakukan patroli di yurisdiksi Tiongkok. Kemudian, imbuhnya, meminta KN Pulau Dana-323 tidak terlalu dekat, untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran.
“Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323 yang bekerja sama dengan Kapal Patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 dan KRI Bontang-907,” ujar Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI ini.
Kemudian Ia juga menerangkan bahwa, menurut aturan terhadap tindakan yang diambil oleh KN Pulau Dana-323 tepat, sebab lokasi tersebut bukan yuridiksi China.
“Berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara, telah mendapatkan pengakuan dunia internasional. Dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat, untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah Natuna Utara, tanpa boleh diganggu oleh negara manapun,” tegasnya.
Dengan pelanggaran yang dilakukan kapal China Coast Guard-5402 itu, Iapun menyebut Bakamla RI akan terus menunjukan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Ini sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr Irvansyah. Bakamla RI siap mengamankan Laut Indonesia demi masa depan bangsa,” tegas Kapten Yuhanes. (ant)