– Perkara Gugatan Perdata Wanprestasi Lahan dan Bangun di Rawasari
TANJUNGPINANG (HK) – Sidang putusan gugatan perdata jual beli 10 bidang tanah di jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku Penggugat melawan Hai Seng selaku Tergugat dan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat telah dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Jumat (10/01/2025).
Berdasarkan hal tersebut, Hai Seng (Tergugat) pria yang dikenal sebagai pengusaha tempat penukaran uang (money changer) di Tanjungpinang, melalui kuasa hukumnya, Tomi Mardiansyah telah menyatakan sikap upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri melalui Panitera Muda Perdata PN Tanjungpinang sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding pada Senin 21 Januari 2025.
Sekedar diketahui Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan atas ajuan upaya banding yang dilakukan pihak Tergugat (Hai Seng) dalam perkara Perdata Nomor 60/Pdt.F/2024/PN.Tpg, Tentang PERBUATAN MELAKUKAN HUKUM dimaksud.
“Betul, pada tanggal 21 Januari 2025 kemarin, pihak Tergugat (Hai Seng-red) baru menyatakan banding,”kata Humas PN Tanjungpinang ini, ketika dikonfirmasi Jumat (24/01/2025).
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Hai Seng, yakni Tomi Mardiansyah. Namun secara rinci, ia belum bisa menjelaskan terkait materi ajuan banding yang dilakukan kliennya tersebut, termasuk alasan-alasannya.
“Saat ini saya lagi fokus membuat memori banding atas perkara ini. Nanti kalau sudah rampung, akan saya sampaikan,”ucap Tomi Mardiansyah, pengacara muda cukup dikenal di Tanjungpinang dan Kepri ini.
Meskipun kalah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun hingga saat ini, berdasarkan informasi dan pantauan media ini, pihak Hai Seng masih menguasai bekas pabrik busana yang terletak di jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, termasuk mengganti gembok pagar dan bangunan bekas pabrik Busana cukup di kenal dimasa masih berproduksi beberapa tahun silam.
Akibatnya, pihak Arbain selaku Pemilik Pabrik (Penggugat) tidak bisa menguasai isi sejumlah barang cukup bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sementara berdasarkan materi gugatan perkara perdata tersebut, yang disengketakan adalah masalah jual beli lahan dan bangunan dan tidak isi di dalam bangunan pabrik tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat (ARBAIN), H Riva’i Ibrahim SH dan Raja Azman SH ketika dikonfirmasi media baru-baru ini menyatakan bahwa dalam putusannya secara e-Court, majelis hakim dipimpin IRWAN MUNIR SH MH bersama dua hakim anggotanya menyatakan ;
1- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT (ARBAIN) untuk sebagian
2- Menyatakan SURAT PERJANJIAN tertanggal 06 MEI 2029 yang dibuat dan dihadapan TURUT TERGUGAT, (HENDY BKRY AGUSTINO SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang adalah SAH dan MENGIKAT.
Hakim juga menyatakan ;
3- Tergugat (HAI SENG) telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap SURAT PERJANJIAN Tertanggal 06 Mei 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT, (HENDY BKRY AGUSTINO SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang
4- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT (HAI SENG) untuk membayar uang kepada PENGGUGAT (ARBAIN) SECARA TUNAI dan Sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Sisa Kekurangan Bayar Adalah Sebesar Rp.9.324.035.000,00 (Sebilan Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Denda Keterlambatan Sebesar Rp.1.165.504.375,00 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)
Uang Pengganti Kekurangan Terhadap Barang-barang Milik PENGGUGAT (ARBAIN) yang berada di dalam PABRIK yang tidak dapat DIAMBIL dan DIJUAL Oleh PENGGUGAT adalah Sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
5 – Menolak Gugatan Selain dan Selebihnya
6 – MENGHUKUM TERGUGAT (HAI SENG) dan TURUT TERGUGAT (Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn) Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang Untuk membayar PERKARA Sejumlah Rp.1.314.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Belas Rib
“Atas putusan sidang Gugatan Perdata No 60/Pdt.G./2024/PN TPG ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT,”ujar Kuasa Hukum Penggugat (ARBAIN)
Ia memaparkan, bahwa sejak perkara gugatan ini di layangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga proses sidang Mediasi dan berlangsungnya pembuktian serta fakta persidangan, pihaknya telah memiliki keyakinan kuat akan dikabulkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini.
“Berdasarkan fakta persidangan, pihak tergugat (Hai Seng) tidak memiliki bukti kuat adanya proses pelunasan secara fisik. Tergugat hanya miliki bukti sertifikat dan surat akta jual beli di Notaris (Turut Tergugat) itu saja. Sementara bukti yang kita miliki (Penggugat) jelas adanya pada saat diserahkan 2 buah cek yang tidak bisa dicairkan dengan nilai Rp2 miliar dan Rp3 miliar, akhirnya dikembalikan lagi ke Tergugat (Hai Seng) sesuai bukti yang kita miliki,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut akhirnya jelas terlihat adanya bukti transfer dari pihak Tergugat (Hai Seng) ke Penggugat (Arbain) sesuai bukti rekening bank yang dimiliki secara angsuran, terhutang sejak saat penanda tanganan surat perjanjian kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah.
Namun kenyataannya, Tergugat mulai membayar pada tanggal 06 Mei 2019 secara Angsuran Dengan Total Rp9.164.965.000,-
“Dari angsuran tergugat kepada penggugat sebagaimana yang diuraikan tersebut, baru berjumlah Rp9.164.965.000,. Sedangkan kewajiban Tergugat kepada penggugat adalah sebesar Rp18.489.000.000,- sehingga kekurangan bayar yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat adalah sebesar Rp9.324.035.000,. Alhamdulillah akhirnya Gugatan Kita tersebut dikabulkan oleh majelis hakim”ujarnya.(nel)