BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial K (43), yang diketahui merupakan kakek tiri korban, diamankan polisi di rumahnya di Perumahan Gesya Enternal Marina, Tanjung Riau, Sekupang, pada Rabu (12/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah Adita Arnel (23), ibu dari korban berinisial BA, melapor ke polisi. Ia meninggalkan adanya tindakan tak senonoh terhadap anaknya setelah melihat tanda-tanda tidak wajar pada tubuh korban.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika korban menolak mengenakan celana dan menyebut nama “Abi”, yang ternyata adalah panggilan untuk pelaku.
Merasa curiga, sang ibu kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka pada area sensitif korban akibat benda tumpul, yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pencabulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang di bawah pimpinan IPDA Riyanto, melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sekupang, ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Rabu (11/12/2025).
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain melakukan penyidikan, Polsek Sekupang juga telah mengirim korban untuk pemeriksaan psikiatri di RSUD Embung Fatimah Batam. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi psikologis korban tetap stabil pasca kejadian.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah kami,” tegasnya. (bendungan)

